Amankan Aset Pemkab Kobar, BPKAD Proses Pensertifikatan Aset Tanah
- penulis BKAD Kobar
- Kamis, 20 Februari 2020
- dibaca 1066 kali
MMC Kobar - Tanah merupakan salah satu bagian dari bumi, yaitu tempat dimana manusia hidup dan melaksanakan segala aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu tanah merupakan sumber daya alam penting bagi kehidupan manusia di bumi ini. Pendaftaran hak atas tanah sangat penting dilakukan karena menjadi kejelasan status hukum dan sesuai peruntukannya.
Pendaftaran hak atas tanah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, penggolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan yuridis, dalam bentuk peta dan daftar.
(Baca Juga : Penyaluran Bantuan Stimulan Benih dan Pakan Ikan di Arsel dan Pangkalan Lada)
Barang Milik Daerah (BMD) atau yang biasa disebut sebagai Aset Daerah meliputi BMD yang di beli atau diperoleh atas beban APBD atau BMD yang berasal dari pembelian yang sah. Sesuai amanat Permendagri No 19 Tahun 2016 dan Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan BMD bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMD yang berada dalam penguasaanya.
Pengamanan BMD meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum. Tanah sebagai salah satu BMD yang dimiliki Pemkab Kobar wajib diamankan, terlebih saat ini tanah Pemkab banyak diklaim oleh masyarakat.
Pengawasan fisik tanah meliputi memasang tanda letak tanah dengan memasang patok dan membuat pagar, memasang tanda kepemilikan tanah (plank kepemilikan) dan melakukan penjagaan. Pengawasan Hukum dilakukan terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat (berbentuk, SKT/SHM) atau tanah yang memiliki sertifikat tapi masih atas nama terdahulu.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kobar sebagai pelaksana Pengelola Aset Daerah dalam hal ini Bidang Aset bersama sama SKPD melakukan pengamanan hukum BMD dengan meningkatkan status bukti kepemilikan yakni melakukan pensertifikatan tanah milik daerah Kabupaten Kobar di wilayah Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin lama dan beberapa tempat, seperti yang baru-baru ini dilakukan di Puskesmas Semanggang Kecamatan Pangkalan Banteng, Rabu (19/2).
“Seperti Kita ketahui Puskemas adalah tempat pelayanan bagi masyarakat sudah sewajarnya dan seyogyanya dalam upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat pemerintah dalam hal ini BPKAD, melakukan pengaman, supaya kelak nantinya tidak terjadi masalah dalam proses pelayanan kepada masyarakat,” tutur Kabid Aset, Retno Widowati.
BPKAD Kobar, lanjut Retno, dalam hal ini Bidang Aset selama ini telah berupaya keras dalam upaya pengamananan aset milik pemerintah daerah.
“Kami bekerja keras melakukan yang terbaik guna terciptanya inventarisasi dan pengelolaan aset pemda,” pungkas Retno. (bpkad kobar)