Bupati Kobar Lantik Pj Kades Persiapan Sumber Sari dan Mulya Raya
- penulis Protokol & Komunikasi Kobar
- Rabu, 10 Juni 2020
- dibaca 1192 kali
MMC Kobar – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa (kades) persiapan Sumber Sari dan Mulya Raya Kecamatan Pangkalan Banteng pada Rabu (10/6). Dengan telah dilaksanakan pengambilan sumpah/janji Pj Kades persiapan ini, Sumber Sari dan Mulya Raya dinyatakan resmi sebagai Desa Persiapan. Pengucapan sumpah/janji Pj Kades dilaksanakan di aula Kantor Desa Karang Mulya.
Kedua desa persiapan ini merupakan pemekaran dari desa Karang Mulya. Penetapan desa persiapan Sumber Sari dan Mulya Raya atas dasar dikeluarkannya evaluasi dari pemerintah provinsi bahwa kedua wilayah di desa Karang Mulya ini telah memenuhi syarat untuk dimekarkan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati tentang pembentukan desa persiapan Sumber Sari dan Mulya Raya.
(Baca Juga : Para Personil Siap Dalam Pengamanan MTQH XXXI Kalteng)
Bupati Kobar, Hj Nurhidayah mengucapkan selamat atas dilantiknya Umagda Boy Pelita sebagai Pj Kades persiapan Mulya Raya dan Wulansari sebagai Pj Kades persiapan Sumber Sari.
Nurhidayah juga berpesan kepada kedua Pj Kades persiapan yang baru saja dilantik untuk selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah desa induk, pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten.
“Sebuah tugas yang tidak mudah dibebankan di pundak saudara dan saudari karena sebagai kepala perintis jalannya pemerintahan di wilayah pemekaran ini,” kata Nurhidayah. Nurhidayah juga mengingatkan keduanya agar segera membentuk struktur organisasi dan mengangkat perangkat desa.
“Hal ini hendaknya tidak ditunda agar pemerintahan desa persiapan dapat segera berjalan efektif,” lanjut Nurhidayah.
Nurhidayah juga meminta agar kedua Pj Kades Persiapan senantiasa melaporkan perkembangan pelaksanaan desa persiapan kepada bupati setiap 6 bulan sekali untuk dapat dievaluasi apakah desa persiapan telah layak atau belum untuk dapat dijadikan desa definitif.
Laporan yang diharapkan bupati terkait penetapan batas wilayah, pengelolaan anggaran operasional, pembentukan struktur organisasi, pengangkatan kepala desa, penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk desa, pembangunan sarana dan prasarana pemerintah desa, pendataan kependudukan, potensi ekonomi, pengembangan sarana ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pembukaan akses perhubungan antar desa. (prokom kobar)