Bupati Kobar Imbau ASN dan TKD Tidak Gunakan LPG 3 Kg

Surat Edaran Bupati Kobar Tentang Penggunaan dan Pemakaian Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg bersubsidi. (humas diskominfo kobar)

MMC Kobar – Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah menghimbau kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) serta Pegawai BUMN/BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) untuk tidak menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kobar Nomor 541/194/EK tentang Penggunaan dan Pemakaian Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram tanggal 22 Oktober 2019 lalu.

(Baca Juga : DPMPTSP Kobar Luncurkan TTE Untuk Perizinan)

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Kobar menyampaikan bahwa LPG tabung 3 kg bersubsidi merupakan hak masyarakat tidak mampu. Para ASN, TKD dan pegawai BUMN/BUMD diimbau agar beralih menggunakan LPG non subsidi tabung 5,5 kg atau 12 kg.

Edaran ini dibuat dalam rangka penyaluran dan pendistribusian LPG di Wilayah Kabupaten Kobar agar tepat sasaran dan sesuai peruntukan dan berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomr 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2018 Tentang kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquified Petroleum Gas (LPG). (humas diskominfo kobar)