Bupati Kobar Hj. Nurhidayah Dukung Peresmian Law and Human Right Center

Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H.,M.H. mendukung peresmian Law and Human Right Center pada kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah di Palangkaraya (5/3)

MMC Kobar – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah, S.H.,M.H. mendukung peresmian Law and Human Right Center pada kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah di Palangkaraya. Peresmian Law and Human Right Center ini dilaksanakan pada Kamis (5/3/2020) bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya. Momen ini dirangkai dengan kegiatan rapat koordinasi yang juga dihadiri Gubernur Kalteng dan Bupati se-Kalteng.

Dalam kegiatan yang dilangsungkan pada 4-6 Maret 2020 ini juga dihadiri Sekretaris Ditjen Peraturan Perundang-undangan Priyanto Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Nuryanti Widyastuti dan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng H. Agustiar Sabran.

(Baca Juga : KPP Pratama Pangkalan Bun Ajak Dokter, Notaris, dan PPAT Ikuti PPS)

Peresmian Law and Human Rights Centre sebagai wujud nyata Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang mempunyai kewajiban membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.  Dengan adanya peresmian Law and Human Right Center, Kantor Wilayah Kemenkumham sebagai instansi vertikal didaerah harus mampu menjadi ujung tombak penegakan hukum dan hak asasi manusia di daerah dan memberikan masukan serta melakukan harmonisasi dalam perumusan kebijakan pembentukan produk hukum daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengatakan, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan tindak pidana yang melewati batas-batas negara (Trans National Crime) yang selama ini banyak berlindung dibalik suatu badan atau korporasi.

“Berdasarkan hal tersebut ditetapkan Perpres No.13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Dalam Peraturan presiden tersebut, diatur ketentuan mengenai kewajiban korporasi menyampaikan informasi pemilik manfaat melalui system pelayanan administrasi korporasi agar korporasi tidak dapat dijadikan sebagai alat pencucian uang”, jelas H. Sugianto.

Sementara itu Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H.,M.H. mengaku mengapresiasi pembentukan Law and Human Right Center ini. Hj. Nurhidayah mengatakan keberadaanya akan membantu pemerintah daerah di dalam proses pembentukan produk hukum seperti peraturan daerah (perda). “Keberadaan Law and Human Right Center akan menjaga kesesuaian materi muatan perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Hj. Nurhidayah.(prokom)