Bupati Kobar Dukung Implementasi Strategi Sanitasi Tahun 2020-2024

Bupati Kobar Hj Nurhidayah menandatangani komitemen implementasi strategi sanitasi Kabupaten, disaksikan Kepala Bappeda, Kadis PUPR, Kepala Dinkes, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Tim Fasilitasi dari Provinsi Kalteng pada Rabu (25/11). (Humas Bappeda)

MMC Kobar - Tim Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, Program Percepatan Pembangunan Sanitasi dan Permukiman (Pokja AMPL - PPSP) melakukan audiensi dengan Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah berkaitan advokasi program dan kegiatan Implementasi Strategi Sanitasi Kabupaten (SSK). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Bupati Kobar pada Kamis (25/11).

Langkah ini dilakukan mengingat sanitasi merupakan aspek penting dalam kehidupan masyarakat yang harus dipenuhi berdasarkan Standar Palayanan minimal (SPM). Selain itu juga untuk memenuhi target SDGs Tahun 2024 di Kabupaten Kobar, yang mana Pemkab Kobar berupaya memenuhi akses layak sebesar 90% dan akses aman 10% serta 0% bebas buang air besar sembarangan (BABS).

(Baca Juga : Tarian Kolosal Memperingati HUT Ke-59 Kabupaten Kotawaringin Barat)

Bupati Hj Nurhidayah menyambut baik dan paket kebijakan sanitasi yang telah dirumuskan pokja AMPL dan difasilitasi oleh Pendamping Provinsi Program PPSP Balai Prasaran Permukiman Wilayah Kalimantan Tengah. Menurutnya, terkait sanitasi yang baik, masih ada yang belum menganggap penting. Tentunya hal ini merupakan kerja keras bagi semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terlibat berkaitan dengan sanitasi dan persampahan.

"Ya, menurut saya sanitasi dan persampahan ini harus terus disosialisasikan secara masif atau terus menerus ke masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kesadaran pentingnya menjaga pola hidup bersih, tidak BABS (Buang Air Besar Sembarangan), buang sampah sembarangan dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu dalam paparannya, Tim Pokja AMPL-PPSP Kabupaten yang disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Amir Hadi menjelaskan ada tiga fokus implementasi strategi sanitasi di Kabupaten Kobar, yaitu air limbah domestik, sampah domesti, dan drainase lingkungan. “Capaian Tahun 2019 menggambarkan kondisi saat ini bahwa Kabupaten Kobar di Tahun 2024 masih harus bekerja keras untuk meningkatkan akses aman, akses layak dan memastikan tahun 2024 Kabupaten Kobar tidak ada lagi masyarakat buang air besar sembarangan (BABS), terutama menghilangkan BABS di bantaran sungai,” ujar Amir.

Selain itu menurut Amir Hadi Wilayah perkotaan di Kabupaten Kobar terdapat luas genangan air sebesar 1,15 Ha tersebar di Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai dan capaian tahun 2019 menggambarkan kondisi saat ini bahwa Kabupaten Kobar di tahun 2024 harus mencapai target penanganan sebesar 90% sampah rumah tangga perkotaan dan pengurangan sampah rumah tangga sebesar 10%. GAP adalah target yang harus dicapai berdasarkan capaian 2019 terhadap target 2024. 

Fokus penanganan sanitasi Tahun 2020-2024 berdasarkan wilayah resiko rawan sanitasi yang ditetapkan berdasarkan hasil analisis Pokja  AMPL-PPSP menggunakan instrument SSK untuk menjawab tantangan terhadap target Tahun 2024 yang harus dicapai, maka dirumuskan 4 pola kebijakan strategi pembangunan sanitasi (4Go) yaitu Goban (Gerakan Nol Jamban di bantaran Sungai), Gosak ( Gerakan Sanitasi Aman Kobar), Gosus (Gerakan Nol Sumbatan Saluran Drainase) dan Gobrak (Gerakan Barosih Ratik).

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan komitmen kepala daerah sebagai bentuk dukungan konsistensi dalam rangka implementasi strategi sanitasi di Kabupaten Kobar, disaksikan Kepala Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Tengah. (bappeda kobar)