BPKAD Kobar Gelar Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun 2019

Puluhan peserta yang terdiri dari pengurus barang SOPD tengah mengikuti Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah di Aula BPKAD Kobar, Selasa (29/10). (bpkad kobar)

MMC Kobar – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2019, Selasa (29/10). Bimtek yang dilaksanakan selama 3 hari hingga Kamis (31/10) ini digelar di Aula BPKAD Kobar.

Kegiatan yang diikuti seluruh SOPD di lingkungan Pemkab Kobar dan Perangkat Desa dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Johatler Lomban Gaol yang juga selaku Plt Asisten II Setda.

(Baca Juga : Guru Berprestasi Dilantik Jadi Kepala Sekolah di Kobar)

Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, BPN Kabupaten Kobar, Bapenda Kobar dan Camat Arut Selatan. 

Materi yang disampaikan dalam bimtek sebagai berikut :

  1. Pengelolaan barang milik daerah (BMD) disampaikan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri.
  2. Tata cara inventarisasi tanah dan bangunan disampaikan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
  3. Tata cara pensertifikatan tanah milik Pemkab. Ktw. Barat disampaikan oleh BPN Kab. Ktw. Barat.
  4. Penjelasan tentang nilai objek pajak (NOP) dan nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai salah satu syarat pensertifikatan tanah disampaikan oleh Bapenda Kab. Ktw. Barat.
  5. Pembuatan  (SPPFT)  Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah disampaikan oleh Camat Arsel.

“Diharapkan dengan diadakannya Bimtek ini, Kepala Subbag yang menangani perencanaan beserta pengurus barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dapat menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) sesuai regulasi yang ada dan meningkatnya pengetahuan tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta pensertifikatan tanah Barang Milik Daerah (BMD) dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri Nomor 27 Tahun 2014 dan Nomor 19 tahun 2016,” tutur Retno Widowati, selaku Kabid Aset BPKAD Kobar. (bpkad kobar)