BPJS Kesehatan Pangkalan Bun Adakan Sosialisasi Iuran BPJS Kesehatan bagi PPU

Sosialisasi Iuran BPJS Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) di gedung lantai 3 RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, Jumat (23/09).

MMC Kobar - BPJS Kesehatan cabang Pangkalan Bun menggelar Sosialisasi Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU), Jumat (23/9). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Direktur RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) dr.Fachruddin di gedung Lantai 3 RSSI.

Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Direktur Pelayanan dan Wakil Direktur Umum dan Keuangan serta jajaran manejemen dan dokter-dokter spesialis yang ada di RSSI Pangkalan Bun. Narasumber pada kegiatan sosialisasi ini Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalan Bun Sukarsi, SE.

(Baca Juga : Disdukcapil Kobar Rekam KTP-EL Di Rumah Warga Yang Sakit)

Sukarsi menyampaikan, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 2 ayat 4 menyebutkan bahwa yang dimaksud PPU yakni pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta ataupun seluruh pekerja/pegawai yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.

“Dan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan BPJS, pekerja penerima upah yang harus diterapkan pada lingkungan Pemerintah Daerah,” sambung Sukarsi.

Sementara itu, menurut dr.Fachruddin, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar memperjelas tentang kebijakan BPJS Kesehatan terkait PPU. “Sehingga kita semua bisa paham begitu pentingnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan,” tutur Fahcruddin. (rssi pbun)