BPBD Kobar Gelar Konsultasi Publik Rencana Penanggulangan Bencana 2024-2029
- penulis BPBD Kobar
- Selasa, 22 Oktober 2024
- dibaca 77 kali
MMC Kobar - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kabupaten Tahun 2024-2029, Selasa (22/10). Acara ini bertujuan untuk menyusun dan mengesahkan dokumen perencanaan strategis dalam rangka menghadapi potensi bencana di wilayah Kobar.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Pelaksana BPBD Kotawaringin Barat, Syahruni dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk dinas teknis, instansi vertikal, Forum Relawan Penanggulangan Bencana (FRPB), kecamatan, rumah sakit, dunia usaha, organisasi profesi, PMI, Karang Taruna, Tagana, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
(Baca Juga : Warga Kelurahan Madurejo Buat Face Shield Untuk Tenaga Kesehatan)
Penyusunan dokumen RPB ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 yang mengharuskan setiap daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki rencana penanggulangan bencana sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Tangguh Bencana 2045.
Dalam sambutannya, Syahruni menegaskan pentingnya penyusunan dokumen ini sebagai langkah strategis untuk mengidentifikasi risiko bencana dan mengukur potensi dampak yang mungkin terjadi.
“Penyusunan RPB ini perlu diselaraskan dengan perencanaan pembangunan di tingkat daerah hingga pusat untuk menjamin keselarasan arah pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut Syaruni menjelaskan, dokumen RPB disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana di wilayah setempat dan mencakup program kegiatan pencegahan bencana serta rincian anggarannya. RPB ini diharapkan dapat menjadi panduan implementasi strategi penanggulangan bencana yang lebih terencana, terarah, dan terintegrasi di Kotawaringin Barat. Program dan kegiatan yang tercantum dalam dokumen ini diharapkan dapat diintegrasikan ke dalam rencana strategis setiap perangkat daerah.
“Kami berharap dokumen RPB ini tidak sekadar dibuat untuk memenuhi ketentuan pusat, tetapi juga menjadi komitmen bersama dalam melindungi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat,” tutup Syahruni.
Dengan terlaksananya konsultasi publik ini, diharapkan perencanaan penanggulangan bencana di Kotawaringin Barat dapat berjalan lebih baik dan efektif, demi terciptanya kabupaten yang lebih tangguh menghadapi berbagai potensi bencana.