BKIPM Palangka Raya Sosialisasi Otoritas Kompeten di Bawah KKP Penjaminan Mutu Bidang Kelautan dan Perikanan dari Hulu-Hilir
- penulis DPKP Kobar
- Rabu, 04 September 2024
- dibaca 173 kali
MMC Kobar – Kementrian Kelautan Dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Palangka Raya melaksanakan Sosialisasi Sertifikasi Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan dari Hulu Ke Hilir yang dilaksanakan di Aula Mina Pangan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Barat (DPKP Kobar), Rabu (04/09).
Acara dibuka oleh Sekretaris DPKP Kobar Sumiyati mewakili kepala dinas, dan dihadiri seluruh kepala bidang dan jajarannya.
(Baca Juga : Jadi Institusi Kenegaraan, Wapres Harapkan Pemerintahan Berikutnya Lanjutkan KNEKS dan KDEKS)
Sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang KKP, bahwa KKP diamanahkan menyiapkan otoritas kompeten yang khusus menjalankan fungsi penjaminan mutu hasil hasil kelautan dan perikanan melalui mekanisme pengendalian dan pengawasan dari hulu hingga hilir, yang juga didalamnya terdapat fungsi sertifikasi semua usaha di bidang kelautan dan perikanan.
Otoritas Kompeten berdasarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 8 tahun 2024 yang nantinya akan di resmikan pada tanggal 10 Oktober 2024 adalah Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) yang merupakan salah satu unit kerja Esselon I dibawah KKP.
Hal itu disampaikan Miharjo selaku Kepala BKIPM Palangka Raya dalam sambutan sekaligus paparan pada acara sosialisasi.
“Otoritas kompeten ini berkomitmen untuk terus menjaga mutu dan keamanan hasil Kelautan dan Perikanan di Indonesia khususnya di Kalimantan Tengah dan Kobar tentunya,” jelas Miharjo.
Dikatakannya, output dari penjaminan mutu berupa sertifikat pengendalian di unit penanganan dan pengolahan dari hulu ke hilir. Sertifikasi tersebut yakni Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB), Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB), Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB). Kemudian Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB), Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB), Cara Penaganan Ikan yang Baik (CPIB kapal), Hazard Analysis and Crtical Control Point (HACCP) dan Health Certificate (HC).
Semua sertifikasi ini diterbitkan oleh BPPMHKP selaku Otoritas Kompeten melakukan Quality Assurance (QA) untuk memberikan jaminan mutu terhadap hasil kelautan dan perikanan, maka akan memudahkan pelaku usaha di Kobar dalam mengurus sertifikat usaha yang dijalankan agar mampu bersaing tidak hanya dipasar lokal tapi juga dipasar nasional, tutupnya. (razak/DPKP Kobar)