Bimbingan LPJ Dana Bantuan Keuangan Parpol

Kaban Kesbangpol Kobar, Edie Faganti saat memberikan arahan kepada Pengurus Partai Politik terkait Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik pada Selasa (18/1/2022).

MMC Kobar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (18/1) menggelar kegiatan bimbingan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Bantuan Keuangan Partai Politik kepada pengurus partai politik penerima bantuan keuangan tahun anggaran 2021. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Badan Kesbangpol Kobar.

Kegiatan ini digelar dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

(Baca Juga : Pemerintah Daerah akan Libatkan Sanggar yang ada di Kobar dalam Setiap Kegiatan)

Kepala Badan Kesbangpol Kobar, Edie Faganti berharap kepada partai politik yang telah menerima Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Kobar Tahun 2021 untuk segera menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). “Karenanya partai politik yang mendapatkan bantuan keuangan diminta untuk segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban tepat waktu, dan saat ini sudah masuk pada tahap penyerahan SPJ,” tutur Edie Faganti.

Edie mengungkapkan, ada 10 parpol yang mendapatkan bantuan keuangan parpol tahun anggaran 2021, yaitu PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PAN, PKS, PPP, PKB dan Berkarya. Konsekuensi pemberian bantuan tersebut, lanjut Edie, parpol harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan parpol yang bersumber dari APBN/APBD paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penggunaan bantuan keuangan partai politik pada dasarnya diberikan untuk mendukung kinerja partai politik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, terutama dalam hal pendidikan politik. Selain itu juga sebagai dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik, namun di situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini bisa diperuntukkan untuk membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19,” jelas Edie.

Untuk diketahui, partai politik penerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBN dan APBD, bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima. Adapaun LPJ yang dimaksud meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan partai politik perkegiatan. (kesbangpol kobar/edt:mri)