Bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri, Disdukcapil Kobar Ikuti Webinar Bahas Pungli Pengurusan Adminduk
- penulis Disdukcapil Kobar
- Senin, 17 Agustus 2020
- dibaca 648 kali
MMC Kobar - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat (Disdukcapil Kobar) mengikuti webinar bersama Direktur Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakrulloh. Bertempat di ruang Kepala Disdukcapil Kobar, Senin (17/08).
Webinar yang diselenggarakan dalam rangka peringatan HUT ke -75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan bertemakan Dukcapil Menyapa Masyarakat ini selain diikuti oleh Disdukcapil kabupaten/kota se-Indonesia juga dibuka secara umum untuk masyarakat. Pelaksanaan webinar ini membahas tentang permasalahan seputar Administrasi Kependudukan (Adminduk), Pungutan Liar (Pungli) saat pengurusan adminduk, dan masih maraknya calo.
(Baca Juga : Pemkab Kobar Luncurkan Aplikasi SAPA SIDA)
Pada kesempatan itu, Ditjen Dukcapil Zudan Arif menjawab beberapa pertanyaan dari masyarakat yang masuk seperti keluhan terkait permasalahan beda nama, data ganda, NIK yang tidak sinkron dengan BPJS maupun perbankan dan banyaknya calo di pengurusan adminduk.
Kepala Disdukcapil Kobar, H Gusti M. Imansyah menyatakan bahwa program Disdukcapil Go Digital, dimasa pandemi covid-19 ini makin optimal, dan sisi positifnya adalah dapat mengurangi adanya calo saat warga mengurus adminduknya.
“Cukup masuk ke layanan online yang sekarang hampir semua Disdukcapil Kabupaten/Kota se Indonesia sudah mulai memfasilitasi. Sampaikan permasalahannya, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, Surat Pindah, akta lahir dan lain-lain yang nantinya akan direspon oleh petugas. Setidaknya ini dapat mengurangi adanya calo dan masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil,” ujarnya.
“Permasalahan-permasalahan yang banyak diutarakan masyarakat saat webinar tadi, langsung dijawab lugas oleh pak Zudan. Sudah kami jalankan di Disdukcapil Kobar, kami mengusahakan segala permasalahan adminduk warga dapat diselesaikan tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
“Dan saya harap warga tidak memanfaatkan jasa calo, karena semua pengurusan adminduk gratis, cukup melalui online (whatsapp) dan jika ada pungli oleh petugas Disdukcapil Kobar, silahkan mengadukan ke saya langsung agar petugas tersebut kita beri tindakan tegas. Mudah-mudahan warga dapat teredukasi dari acara webinar tadi," pungkasnya. (disdukcapil kobar)