Bersama Disperindagkop UKM, Satpol PP Kobar Gelar Penertiban dan Penataan PKL

Bersama Disperindagkop UMKM, personil Satpol PP Kobar tengah memberikan imbauan kepada PKL yang berjualan di atas trotoar, di depan Pasar Indra Sari, Selasa (18/01/2022)

MMC Kobar - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (18/01), menggelar penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan. Kegiatan penertiban ini dilaksanakan bersama Disperindagkop UMKM sejak Senin, (17/01).

Fokus kegiatan ini adalah pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di sepanjang jalan Pangeran Antasari dan di depan Pasar Indra Sari. Penertiban dilakukan secara persuasif, edukatif dan humanis terhadap para pedagang.

(Baca Juga : Gedung UML Kobar Akan Segera Dibangun Tahun ini)

Hasil pelaksanaan kegiatan ditemukan 11 pedagang yang melakukan pelanggaran dan telah diberikan teguran lisan agar tidak mengulang pelanggaran lokasi berjualan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagaimana mestinya yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang melintas di sepanjang jalan Pangeran Antasari dan di depan Pasar Indra Sari.

Kasat Pol PP dan Damkar Majerum Purni mengatakan bahwa sudah beberapa hari ini tim gabungan melakukan penertiban PKL. Ia mengimbau dan mensosialisasikan kepada para pedagang untuk menaati aturan dan menjaga ketertiban, hal ini sesuai dengan Perda Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 331.1/374/SATPOLPP-DAMKAR.I/2021.

“Dan ini sudah jelas aturannya, bahwa berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan, melanggar perda dan mengganggu ketertiban umum khususnya bagi pejalan kaki dan pengguna jalan yang lain serta mengganggu ketertiban lalu lintas,” kata Majerum.

Majerum berharap dengan diberikan imbauan ini, para pedagang tidak lagi menggunakan bahu jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Agar kedepannya para pedagang serta masyarakat lainnya dapat menaati peraturan guna terciptanya Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersih, aman dan indah," tutup Majerum. (nns/edt:mri)