Berikan Teladan, Bupati Kobar Turun Langsung Dalam Giat Aksi Pungut Sampah Di Area CFD

Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah bersama suami HM. Ruslan AS, memungut dan memasukkan sampah ke dalam karung beras dalam giat Aksi Pungut Sampah di area CFD jalan HM. Rafii, Minggu (4/8). karlan08/dlh.kobar

MMC Kobar - Guna memberikan teladan kepada seluruh warga masyarakat kota Pangkalan Bun, Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, S.H. M.H. beserta suami HM. Ruslan AS diikuti oleh Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Ketua Tim Penggerak PKK, dan para Kepala SOPD serta sejumlah organisasi wanita dan penggiat lingkungan menyempatkan diri untuk turun langsung dalam kegiatan Aksi Pungut Sampah di area Car Free Day (CFD) ruas jalan H. M. Rafi’i.

Aksi Pungut Sampah ini dilakukan sebelum beliau menghadiri kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Kabupaten Kobar di Pangkalan Bun Park, Minggu (04/08).

(Baca Juga : Penuhi Target WHO, Cakupan Vaksinasi di Indonesia Lampaui 200 Juta Dosis)

Selain melakukan aksi pungut sampah, beliau juga sesekali berhenti untuk mengimbau kepada para penjual/pedagang di area CFD untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, terutama dari timbulan sampah dari produk yang mereka jual.

Tak luput pula Bupati Kobar juga mengajak seluruh warga masyarakat kota Pangkalan Bun yang berbelanja di area CFD agar tidak membuang sampah sembarangan.

“Kepada seluruh pedagang dan warga masyarakat kota Pangkalan Bun, saya mengajak agar kita semua peduli terhadap lingkungan dan tidak membuang sampah secara sembarangan. Alam sudah menjaga kita, berarti kita harus juga menjaga alam,” imbau Bupati.

Memelihara kelestarian fungsi lingkungan dan mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah merupakan kewajiban setiap warga negara seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dalam pasalnya berbunyi “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”, akan tetapi disaat yang sama “Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup” dan dalam undang-undang tersebut diamanatkan pula bahwa “Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”.

“Permasalahan sampah adalah permasalahan kita bersama, mari kita bahu-membahu menjaga dan menciptakan lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta mempertahankan raihan predikat Kota Kecil Terbersih, semoga Anugerah Adipura ke-13 dapat kita raih kembali,” pungkas Bupati. (karlan08/dlh.kobar)