Berikan Payung Hukum Transportasi Online, Agar Semua Diuntungkan
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Sabtu, 12 Januari 2019
- dibaca 540 kali
Pemerintah ingin memberikan sebuah payung hukum yang jelas mengenai kegiatan transportasi online ini biar semuanya jelas.
“Kita sudah membuat Peraturan Menteri (Perhubungan, red) Nomor 118 Tahun 2018 dan masih digodok lagi untuk ojek online-nya tahun 2018,” ujar Presiden Joko Widodo menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri acara Silaturahmi dengan Pengemudi Online di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (12/1).
(Baca Juga : 53 ABH Dapatkan Pendampingan Dari Sakti Peksos Dinsos Kobar)
Semua, lanjut Presiden, mempunyai payung hukum untuk bekerja dan Pemerintah memonitornya di lapangan.
“Yang paling penting adalah kalau pekerjaan ini yg memberikan sebuah ruang kerja bagi masyarakat luas,” ujar Kepala Negara.
Saat ditanya mengenai keuntungan bagi masyarakat, aplikator ataupun pengemudi, Presiden menjawab bahwa semuanya harus berada di posisi yang diuntungkan. “Sini senang, di sana senang, semuanya harus senang,” ujar Presiden.
Mengenai target selesainya peraturan itu ojek online, Presiden menjawab bahwa undang-undang untuk roda dua memang secara hukum internasional itu tidak ada. “Oleh sebab itu, kita memberikan payung hukum lewat peraturan menteri, ada diskresi di situ dan targetnya secepat-cepatnya,” ungkap Presiden.
Pekerjaan Masa Depan
“Saya bangga karena Bapak/Ibu adalah orang yang berani menembus batas, berani keluar dari zona nyaman, berani keluar dari tradisi,” ujar Presiden.
Ojek, menurut Presiden, adalah pekerjaan masa depan yakni transportasi online.
“Tapi saya kadang kadang marah, kalau ada yang meremehkan pengemudi transportasi online ini. Itu adalah sebuah pekerjaan mulia, yang memberikan income, memberikan pendapatan yang akan kita pakai untuk menyejahterakan keluarga kita, anak-anak kita, istri kita,” tandas Presiden.
Lebih lanjut, Presiden mengaku bertanya kepada salah satu pengemudi ojek online (ojol), Mulyono, berapa pendapatan dalam sehari.
Mulyono, cerita Presiden, memiliki penghasilan rata-rata 200 ribu per hari, yang jika dikalikan selama 30 hari maka pendapatannya sejumlah 6 juta tiap bulan.
“Bukan 6 juta Pak! Pak Mul menjawab, kan masih ada biaya operasional 50 ribu per hari. Ya sudah kalikan 150 ribu masih ada 4.5 juta. 4.5 juta masih jumlah yang sangat besar sekali. Pak masih dikurangi libur, Pak. Ya sudah dikurangi 4 hari, masih ada 4 jutaan, masih jumlah yang besar,” cerita Presiden menyebut dialognya dengan Mulyono.
Untuk itu, Presiden mengaku merasa jengkel dan marah apabila ada yang meremehkan pekerjaan ojol.
“Pekerjaan ini memberikan kesempatan kepada Bapak/Ibu, Saudara-saudara sekalian untuk mengambil waktu sebebas-bebasnya setengah hari silakan, mau Sabtu Minggu libur silakan, mau Senin sampai Minggu libur silakan. Kalau seperti ini, bisa saja ya Ibu mengambil Senin, Sabtu, Minggu libur dulu,” ujar Presiden yang mengaku Sabtu-Minggu tidak pernah bisa libur.