Baznas Kobar Gelar Sosialisasi Zakat  Di Lingkungan Disperkim

MMC Kobar - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan sosialisasi tentang Zakat, Infaq dan Shodaqoh kepada ASN yang ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini pun dihadiri sejumlah ASN Disperkim mulai dari Kabid, Kasi hingga Staf Pelaksana yang beragama muslim berjumlah 24 orang,di Aula Disperkim, (18/2).

(Baca Juga : Gelar Rembuk Stunting, Wabup Ahmadi Riansyah Harapkan Program Kerja Fokus di 12 Desa)

Ketua Baznas Drs. H Suhartono Basran, MM dan H Rochbanda,HY selaku penyelenggara kegiatan menjelaskan bahwa dalam sosialisasi ini bertujuan untuk penyaluran dana zakat,infaq dan shodaqoh yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Intruksi Bupati Kobar Nomor : 451/07/Kesra-Masy/2019 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shodaqoh dari ASN yang muslim di lingkungan Pemkab Kotawaringin Barat.

“Dalam sosialisasi yang dimaksud dengan Zakat bagi ASN adalah zakat penghasilan dan pendapatan lain yang sah/diterima setiap bulan atau yang dikenal juga sebagai Zakat Profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5% atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan,” tutur Suhartono.

Tidak lupa juga dalam penutupan acara Sosialisasi, Plt Disperkim Kobar, Sutowo menerangkan kepada seluruh ASN di lingkungan Disperkim untuk dapat mengisi formulir yang telah diberikan serta berkoordinasi dengan petugas Unit Pengelola Zakat (UPZ) dinas maupun langsung mendatangi Kantor Baznas jika ada hal yang perlu di tanyakan terkait zakat, infaq dan shodaqoh.

Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Baznas karena telah bersilahturahmi untuk memberikan sosialisasi terkait zakat.

“Untuk kedepannya, semoga program ini berjalan lancar sesuai yang kita harapkan,” ucap Sutowo. (disperkim_kobar)