Bapenda Kobar Turunkan Tim Guna Validasi Data PBB-P2

Pengecekan lapangan objek pajak atas nama Wajib Pajak Husin Salim di Desa Pasir Panjang, Jumat (17/01).

MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan pengecekan lapangan objek pajak atas nama wajib pajak Mursalim di Kelurahan Candi serta atas Nama Husin Salim dan Ma’un di Desa Pasir Panjang.

Pengecekan Nomor Objek Pajak (NOP) tersebut dilakukan guna validasi data yang sesungguhnya atas laporan dari wajib pajak ke Bapenda Kobar. Bapenda Kobar merespon dengan cepat dan melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui laporan tersebut, Kepala Bapenda Kobar langsung memerintahkan tim untuk melakukan pengecekan objek pajak pada setiap laporan yang disampaikan oleh wajib pajak.

(Baca Juga : Dukcapil Kobar Sosialisasikan Kader Tanggap Data Kebencanaan)

“Sangat sering kita temukan permasalahan double NOP dan bangunan dilapangan, sedangkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ada bangunan, hal seperti ini, karena kurang pemahaman masyarakat akan data pajak mereka,” kata Asitah, selaku Kepala Bidang Perhitungan, Penetapan dan Keberatan.

“Selain melakukan pengecekan sekaligus memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang permasalahan seperti ini. Bapenda Kobar mengharapkan laporan seperti data dan ketetapan yang kita berikan kepada wajib pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” sambung Asitah.

Bapenda Kobar akan terus melakukan kegiatan seperti ini mengingat data sangat penting, begitu juga halnya dengan ketetapan pajak yang dikeluarkan dari Bapenda Kobar. Dengan data yang valid dan data yang sesuai dengan keadaan sebenarnya, ketetapan pajak yang diberikan akan sesuai dengan aturan yang berlaku. (bapenda kobar)