Bapenda Kobar Targetkan Penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2021 Selesai di Bulan Maret

Penyampaian SPPT PBB-P2 di Desa Keraya Kecamatan Kumai, Selasa (23/2/2021)

MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Tahun pajak 2021 pada Selasa (24/2). Penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2021 tersebut dilaksanakan oleh beberapa tim yang sudah dibentuk Bapenda Kobar di setiap Kelurahan dan Desa, kali ini bertempat di Kecamatan Kumai dan Kecamatan Arut Selatan.

Penyampaian sekaligus pemberitahuan surat dinas terkait waktu jatuh tempo PBB-P2 tahun 2021 yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021 juga terkait insentif penyampaian SPPT tidak terakomodir di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

(Baca Juga : Awasi Dana Desa dengan Aplikasi Siswaskeudes, Tiga Inspektorat Kabupaten Gelar Bimtek di Kobar )

Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena mengatakan bahwa tahun 2021 merupakan tahun ketetapan baru PBB-P2 yang setiap tahunnya dilakukan oleh Bapenda Kobar. Kegiatan penyampaian SPPT PBB-P2 selalu dilakukan oleh Bapenda Kobar setiap tahunnya.

“Kali ini Bapenda membentuk tim yang sudah ditentukan dan dibekali surat tugas dari kepala badan. Total SPPT PBB-P2 tahun 2021 ini sejumlah 127.080,” ungkap Molta.

“Selain itu juga kita menginformasikan bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Bapenda Kobar selain SPPT PBB-P2 Bapenda juga memberikan pelayanana e-SPPT PBB-P2,” imbuh Molta.

Bapenda Kobar sudah memberikan pelayanan sistem online elektronik SPPT PBB-P2 (e-SPPT) laman web https://e-sppt.kotawaringinbaratkab.go.id/ di tahun 2021 ini. Apabila terdapat kendala dalam akses laman wajib pajak, dapat menghubungi langsung pelayanan Bapenda Kobar pada jam Kerja Senin-Jumat.

Sedangkan pelayanan loket 2 wajib pajak juga bisa mengunjung website Bapenda Kobar https://bapenda.kotawaringinbaratkab.go.id/ atau sosial media Bapenda Kobar Instagram @bapendakobar.

Bapenda Kobar menargetkan Penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2021 selesai pada bulan Maret, tepatnya sebelum bulan Ramadhan. Apabila selesai tepat waktu maka penyampaian pihak Kelurahan/Desa kepada wajib pajak dapat berjalan sesuai rencana. Dengan sistem online yang dibuat oleh Bapenda Kobar diharapkan dapat membantu dan menjawab pertanyaan wajib pajak terkait tidak tersampaikannya SPPT PBB-P2.

“Mari kita taat melakukan pembayaran pajak daerah dan hindari keterlambatan pembayaran. Mari bayar pajak daerah untuk membantu pembangunan daerah dan mewujudkan Kobar yang mandiri,” ajak Molta.

Orang bijak taat bayar pajak. Dengan Pajak Kobar Jaya. (bapenda kobar)