Bapenda Kobar Sosialisasikan Pajak Hotel dan Pajak Restoran di Kecamatan Pangkalan Banteng

(Foto Bersama) - Kepala Bapenda Kobar bersama Wajib Pajak Hotel dan Pajak Retsoran di Aula Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (22/10).

MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menggelar Sosialisasi Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran di Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (22/10). Pajak Hotel dan Pajak Restoran merupakan salah satu pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kobar (Perda) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pajak Hotel dan Perda Kobar Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pajak Restoran.

Hotel merupakan fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 pintu, diatur dalam ketentuan umum tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10%.

(Baca Juga : Dukung Kepariwisataan, Dinas PUPR Kobar Hibahkan Kapal Wisata Susur Sungai)

Sedangkan restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering, tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%.

Sosialisasi kali ini difokuskan kepada pelaporan dan pembayaran kedua pajak tersebut dimana sistem pemungutan pajak dilakukan secara Self Assesment , dimana wajib pajak menghitung, melaporkan dan membayar sediri kewajiban pajaknya. Kewajiban wajib pajak adalah melapor dengan cara mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dan membayar pajak selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulannya.

Untuk mempermudah Wajib Pajak bapenda Kobar sudah menyiapkan media untuk pelaporan SPTPD. Pembayaran dan penyetoran pajak secara online system mengacu kepada keputusan Bupati Kobar Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah Secara Online. Dengan adanya Sistem Manajemen Pendapatan Daerah (SIMPEDA) Bapenda Kobar sesuai dengan tujuan utama untuk mempermudah pelayanan Pajak Daerah kepada Masyarakat, Laman Simpeda dapat diakses melalui https://simpeda.kotawaringinbaratkab.go.id

Sistem yang kita bangun saat ini tidak ada lain dengan niat untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk pelayanan pajak daerah. Harapan kami dengan adanya sistem ini dapat menjadi sebuah acuan kepada wajib pajak untuk taat membayar pajak daerah dan melaporkan scara jujur dengan sebenarnya,” ucap Kepala Bapenda Kobar, Molta Dena.

“Dalam sosialisasi ini saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar taat pajak dan menjadi pelopor pembangunan daerah demi terwujudnya Kobar yang mandiri. Selain itu juga saya selaku Kepala Bapenda Kobar akan terus menerima saran masukan dari masyarakat Kobar untuk cita-cita yang sudah kita niatkan. Mari taat bayar pajak, dengan pajak kobar jaya dan menjadi Kobar yang mandiri,” imbau Molta Dena.

Untuk mewujudkan Kobar yang mandiri, Bapenda Kobar sebagai pemangku PAD akan terus bekerja keras dengan tenaga yang ada demi tercapainya target yang sudah ditetapkan. Dengan adanya system online memberikan kemudahan masyarakat dan membantu pemerintah dalam pengendalian Covid-19.

Dengan Pajak Kobar Jaya. Orang bijak taat bayar pajak. (bapenda kobar)