Bapenda Kobar Sosialisasikan Aplikasi e-BPHTB Kepada PPAT Kobar

Foto bersama Bapenda Kobar dan PPAT Kobar di Cafe Tepi Arut Pangkalan Bun, Kamis (12/3).

MMC Kobar - Menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kobar pada tanggal 1 Maret 2020, Bapenda Kabupaten Kobar bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengadakan rapat/Focus Group Discussion (FGD) pembahasan penentuan Zona Nilai Tanah (ZNT) pada aplikasi electronic Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (e-BPHTB) pada (12/3) bertempat di Cafe Tepi Arut Pangkalan Bun.

Atas dasar Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2018 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Bapenda Kobar melaksanakan sosialisasi sekaligus melakukan diskusi kepada PPAT yang ada di Kabupaten Kobar Perihal penerapan pemungutan pajak BPHTB secara online dan kebijakan penetapan ZNT sebagai dasar dalam pemungutan pajak BPHTB secara online.

(Baca Juga : Selamat, Pj Bupati Kobar Masuk dalam Kategori Penjabat Kepala Daerah Berkinerja Baik)

“Kita mengadakan rapat ini adalah sekaligus ajang kita untuk mensosialisasikan Pemungutan pajak BPHTB ini secara online, selain itu juga kita mejalin silaturahmi terhadap PPAT yang ada di Kabupaten Kobar, mengingat mereka semua adalah bagian dari rekan kerja kita dalam pencapaian Pendapatan Asli Daerah, khususnya di Pajak BPHTB. Kedepan kita berharap dengan disepakatinya pemungutan Pajak BPHTB secara online dapat mempermudah PPAT melaksanakan administrasi dan perhitungan Pajak BPHTB,” ungkap Molta Dena, Kepala Bapenda Kobar.

Dalam rapat tersebut PPAT yang hadir sepakat dengan adanya pemungutan BPHTB secara online ini. Selain itu juga sementara belum dilakukannya pemungutan BPHTB secara online, PPAT masih bisa melakukan verifikasi manual. Turut hadir juga dan memberikan arahan pejabat yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kobar.

“Dengan Pajak, Kobar Jaya”. (bapenda kobar)