Bapenda Kobar Laksanakan Penyampaian SPPT PBB-P2 di Kecamatan Kotawaringin Lama

MMC Kobar  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kecamatan Kotawaringin Lama, pada Senin (14/04).

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin tahunan Bapenda Kobar dalam rangka meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya PBB-P2. Penyerahan SPPT dilakukan secara langsung kepada pihak kecamatan untuk selanjutnya didistribusikan ke seluruh desa dan kelurahan di wilayah tersebut.

(Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik di Tengah Pandemi Covid-19)

Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, menjelaskan bahwa penyampaian SPPT secara langsung ini adalah bentuk pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

“Dengan penyampaian SPPT PBB-P2 yang tepat waktu, kami berharap masyarakat dapat segera mengetahui besaran kewajiban pajaknya dan membayar sebelum jatuh tempo, guna mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, tim dari Bapenda juga memberikan sosialisasi singkat mengenai tata cara pembayaran PBB-P2, kanal-kanal pembayaran resmi, serta pentingnya kontribusi pajak dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pihak Kecamatan Kotawaringin Lama menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan komitmennya untuk membantu proses distribusi SPPT hingga ke tingkat desa dan RT, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan realisasi penerimaan PBB-P2 tahun 2025 dapat meningkat serta prosesnya berjalan lebih efektif dan efisien.

Cerdas Pajak Bersama Sinpelaja

Lapor pajak sekarang bisa di Sentuh Pajak Kobar App lho, download sekarang di Google Play Store!