Bapenda Kobar Ikuti Sosialisasi Perubahan Harga Patokan MBLB dan Opsen Pajak

MMC Kobar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menghadiri sosialisasi terkait Regulasi dan Mekanisme Penetapan Perubahan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Pengenaan Opsen Pajak MBLB. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya, pada Kamis (27/2).

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah mengenai regulasi terbaru terkait harga patokan penjualan MBLB serta mekanisme pengenaan opsen pajak guna meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(Baca Juga : Kondisi Bayi Laki-laki yang Ditemukan di Depan Rumah Warga Dalam Keadaan Sehat dan Stabil)

Beberapa narasumber yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan materi terkait implementasi opsen pajak MBLB di tingkat kabupaten/kota, antara lain:

  1. Robert Coven, S.STP., MAP – Kepala Bidang Pajak Daerah yang membahas mekanisme pemungutan dan distribusi hasil opsen pajak MBLB serta pentingnya verifikasi dan pelaporan secara berkala kepada pemerintah provinsi.
  2. Dr. Rorry Pramudya, S.H., M.H. – Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang memaparkan percepatan pembentukan Peraturan Bupati/Wali Kota terkait opsen pajak MBLB. Saat ini, lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, termasuk Kotawaringin Barat, telah menetapkan peraturan tersebut.
  3. Susan Nadya Irawan, ST, M.S – Kepala Bidang Pertambangan yang menyoroti tantangan dalam mengakses data perusahaan tambang serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dari pemaparan tersebut, beberapa tantangan utama yang dihadapi dalam implementasi opsen pajak MBLB meliputi:

  • Standarisasi prosedur pelaporan dan pembayaran opsen pajak MBLB.
  • Pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan akurasi dan transparansi dalam pemungutan pajak.
  • Pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dan evaluasi berkala terhadap efektivitas penerapan opsen pajak.
  • Pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dalam verifikasi serta pelaporan penerimaan pajak.

Sebagai solusi untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, Bapenda Provinsi akan melakukan perbaikan dan integrasi sistem teknologi informasi yang digunakan dalam pengelolaan pajak. Saat ini, upaya perbaikan telah mencapai 98%, dan dalam waktu dekat sistem akan terkoneksi dengan seluruh kabupaten/kota guna memastikan transparansi serta efisiensi dalam proses pemungutan pajak.

Selain itu, disampaikan bahwa pemerintah daerah perlu lebih aktif dalam mengoptimalkan akses data perusahaan tambang serta RKAB guna meningkatkan akurasi dalam penetapan pajak yang menjadi kewajiban sektor pertambangan.

Dalam kesempatan ini, perwakilan Bapenda Kobar menyampaikan bahwa penyesuaian harga patokan dan opsen pajak MBLB akan menjadi salah satu strategi utama dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, Bapenda Kobar berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah provinsi dan para pelaku usaha guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami dan menerapkan kebijakan opsen pajak MBLB secara efektif demi mendukung pertumbuhan ekonomi serta pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kalimantan Tengah secara keseluruhan.

Cerdas Pajak Bersama Sinpelaja

Lapor pajak sekarang bisa di Sentuh Pajak Kobar App lho, download sekarang di Google Play Store!