Bantuan Sosial PKH Tahap I Tahun 2020 Disalurkan ke 3.268 KPM di 6 Kecamatan
- penulis Dinsos Kobar
- Selasa, 25 Februari 2020
- dibaca 2761 kali
MMC Kobar – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap I tahun 2020 telah disalurkan kepada 3.268 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di 6 kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebesar Rp. 2.460.175.000,-.
Penyaluran dilakukan di ATM Bank Mandiri, Agen yang ditunjuk oleh Bank Mandiri maupun penyaluran komunitas atau masal. Dalam penyaluran komunal/masal, dijalin kerjasama antara pendamping PKH, pihak Bank Mandiri dan pihak kepolisian.
(Baca Juga : Dukung Kelancaran Kobar Expo, Dishub Lakukan Pengaturan Lalin dan Kantong Parkir)
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Koordinator PKH Hadi Susanto mengatakan, bahwa penyaluran bansos PKH tahap I telah disalurkan kepada KPM mulai tanggal 1 sampai dengan 25 Februari 2020.
“Bansos PKH Tahap I Tahun 2020 telah disalurkan kepada seluruh KPM di 6 kecamatan di Kobar yaitu, Kecamatan Arut Selatan, Arut Utara, Kumai, Pangkalan Lada, Pangkalan Banteng dan Kotawaringin Lama sejak tanggal 1 - 25 Februari 2020,” ungkap Hadi
“Penyaluran Bansos PKH dilaksanakan 4 kali atau 4 tahap dalam setahun, bekerjasama dengan Bank Mandiri dan pihak Kepolisian, berdasarkan SP2D (Surat Perintah Penyaluran Dana) di Kabupaten Kotawaringin Barat sebanyak 3.268 KPM, dengan total dana Rp. 2.460.175.000,-,” kata Hadi lebih lanjut.
Ada beberapa indeks/kategori besaran nilai dalam setiap pemberian bansos PKH Tahun 2020, yaitu :
- Kategori ibu hamil sebesar Rp 3.000.000 per tahun
- Kategori anak usia 0-6 tahun (balita, anak usia dini) sebesar Rp 3.000.000 per tahun
- Kategori pendidikan anak SD/sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun
- Kategori pendidikan anak SMP/sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun
- Kategori pendidikan anak SMA/sedarajat sebesar Rp 2.000.000 per tahun
- Kategori Lanjut Usia (Lansia) 70 tahun ke atas sebesar Rp 2.400.000 per tahun
- Ketegori Penyandang Disabilitas Berat sebesar Rp 2.400.000 per tahun
PKH merupakan program pendampingan masyarakat melalui bantuan tunai bersyarat bagi keluarga tidak mampu atau prasejahtera. Adapun syarat-syaratnya adalah :
- Di dalam keluarga harus memiliki komponen kesehatan, komponen pendidikan, kategori kesejahteraan sosial, dan kategori penyandang disabilitas berat. Komponen kesehatan meliputi ibu hamil dan balita, komponen pendidikan meliputi anak sekolah SD, SMP, SMA sederajat atau usia 7-21 tahun, ketegori kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia (Lansia) 70 tahun keatas dan kategori penyandang disabilitas berat.
- Bagi ibu hamil & balita harus memeriksakan kesehatannya setiap bulan di fasilitas kesehatan (posyandu, polindes, pustu, puskesmas).
- Bagi anak sekolah SD, SMP, SMA sederajat harus aktif sekolah minimal kehadiran 85% setiap bulan.
- Bagi lansia aktif kegiatan sosial setiap bulan, misalnya kegiatan posyandu lansia, terkecuali lasia sedang sakit
- Peserta PKH (Keluarga Penerima Manfaat) wajib hadir dalam pertemuan kelompok setiap bulan.
Sebelum data KPM ditetapkan sebagai penerima bantuan tersebut, data akan terlebih dahulu diverifikasi oleh pendamping PKH di masing-masing wilayahnya. (Dinsos Kobar)