Bantu Penanganan Hewan Kurban di Kobar, Dinas TPHP Kerahkan Penyuluh Pertanian
- penulis Dinas Pertanian Kobar
- Jumat, 31 Juli 2020
- dibaca 547 kali
MMC Kobar - Untuk membantu pemeriksaan Hewan Kurban di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Dinas TPHP kerahkan sejumlah personil Penyuluh Pertanian dari seluruh BPP Kecamatan di Kobar untuk menjadi Tim Pemeriksa Hewan Kurban bersama personil dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dinas PKH) serta penyuluh swadaya lain.
Penanganan hewan kurban oleh Tim Pemeriksa ini dilaksanakan di seluruh kecamatan di wilayah Kobar pada Jumat (31/7). Kegiatan yang dilaksanakan dengan koordinasi Bidang Kesehatan Hewan Dinas PKH Kobar ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun pada Idul Adha.
(Baca Juga : Pj Bupati Kobar Hadiri Pesta Mameakhon Batu Ojahan HKBP Pangkalan Bun)
Pada Hari Raya Kurban kali ini, Dinas TPHP Kobar mengerahkan personilnya sebanyak 45 orang Penyuluh Pertanian dari seluruh BPP Kecamatan untuk membantu melaksanakan penanganan hewan kurban. Mulai dari melaksanakan sosialisasi, pemeriksaan kesehatan hewan kurban hingga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, untuk membantu masyarakat agar pelaksanaan kurban dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan syariat dan aturan yang berlaku.
Sebelum melakukan kegiatan sosialisasi ke masyarakat Tim Pemeriksa hewan Kurban terlebih dahulu mengikuti bimbingan teknis secara virtual mulai dari bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian, Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu, Malang serta dari Dinas PKH Kobar.
Sosialisasi kepada masyarakat dilaksanakan sebulan sebelum hari Idul Adha, antara lain untuk mengetahui persyaratan hewan kurban yang baik dan benar, baik menurut syariat agama maupun menurut kesehatan, diantara syarat tersebut adalah umur sudah 2 tahun, sehat dan tampilan menarik yakni gemuk,bersih, bulu mengkilat.
Kepala Dinas TPHP melalui Kasi Penyuluhan, Dindin Sarifudin mengungkapkan bahwa penanganan hewan kurban ini dilaksanakan agar memenuhi syarat sebagai hewan kurban.
“Pemeriksaan Hewan kurban yang dibantu oleh Penyuluh Pertanian di seluruh wilayah kecamatan diberikan kepada warga yang melaksanakan pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini dilakukan agar hewan kurban benar benar memenuhi syarat sebagai hewan kurban menurut syariat Agama Islam dan daging hewan kurban yang dibagikan terjamin Aman Sehat Utuh dan Halal (ASUH) untuk di konsumsi,” tutur Dindin.
Dindin menambahkan bahwa penanganan hewan kurban ini dilaksanakan sesuai protokol Covid-19. “Pemotongan hewan kurban disaat pandemi ini juga memperhatikan Protokol Covid-19 mulai dari lokasi pemotongan, distribusi daging kurban, sampai kepada rangkaian kegiatan pemotongan hewan kurban,” tambah Dindin.
Total hewan kurban yang diperiksa dan dipotong dari 6 kecamatan di wilayah Kobar sebanyak 685 ekor yang terdiri dari 458 ekor sapi dan 227 ekor kambing. Dari jumlah hewan kurban yang dipotong tersebut petugas pemeriksa tidak menemukan tanda tanda penyakit yang membahayakan dan menularkan bagi manusia. (dtphp_kobar)