Balai PKB Dishub Kobar Batasi Jam Operasional Pelayanan
- penulis Dishub Kobar
- Senin, 23 Maret 2020
- dibaca 1703 kali
MMC Kobar - Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan membatasi jam operasional pelayanan pengujian kendaraan bermotor/KIR mulai hari ini, Senin (23/03).
Balai PKB Dishub Kobar yang semula melayani operasional pelayanan uji kendaraan bermotor/KIR mulai pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB, akan membatasi jam operasional pelayanan. Hal ini berkaitan dengan langkah untuk mengantisipasi dan menghindari penyebaran virus corona (Covid 19).
(Baca Juga : Pemkab Kobar Gelar Rakordal Kegiatan Pembangunan Triwulan I Tahun 2021)
Plt Kepala Dishub Kobar, Majerum Purni menegaskan, “untuk sementara, jam operasional pelayanan KIR akan kita batasi. Mengingat situasi dan kondisi saat ini sedang dalam langkah percepatan penanganan penyeberan Covid 19 sebagaimana instruksi Bupati Kobar, Ibu Hj. Nurhidayah melalui surat edaran dan konferensi pers pekan lalu”.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Dishub Kobar, Burhan saat berkoordinasi dengan Plt Kepala Dishub menyampaikan bahwa “Ini merupakan langkah kita untuk menghindari dan mencegah penyebaran virus corona melalui sektor perhubungan. Yang mana aktivitas dan jam operasional pelayanan di Balai PKB Dishub Kobar perlu kita batasi untuk mencegah penyebaran covid 19”.
Mengkonfirmasi surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) nomor 019/DPP.IPKBI/III/2020 tanggal 22 Maret 2020 perihal Himbauan Antisipasi Penyebaran Covid 19 Kepala Seksi Pengujian Sarana, Dwi Wijaya menyampaikan isi surat tersebut pada poin 2, yaitu ‘Berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 agar diketahui bahwa kegiatan pelayanan pengujian kendaraan bermotor merupakan pelayanan yang berhadapan langsung dengan masyarakat umum sehingga beresiko tinggi terhadap kemungkinan penyebaran Covid 19’.
“Sesuai arahan Plt Kepala Dishub Kobar dan Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Dishub Kobar merujuk surat dari DPP IPKBI bahwa untuk sementara jam operasional pelayanan pengujian kendaraan bermotor/KIR di Balai PKB Dishub Kobar akan dibatasi untuk hari Senin - Kamis mulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB, sedangkan untuk Hari Jum'at mulai pukul 08.00 WIB - 10.30 WIB. Jam Operasional tersebut mulai berlaku hari ini sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” ungkap Dwi Wijaya. (dishub kobar)