Bahas Rancangan Standar Pelayanan Perizinan, Dinas PMPTSP Kobar Undang 12 SOPD Terkait

MMC Kobar - Dalam rangka mempercepat pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan yang proses penerbitannya di luar aplikasi Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan acara Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan serta Verifikasi Nomenklatur Izin dan Non Izin.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat DPMPTSP pada Selasa (19/10). Kegiatan ini diselenggarakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yaitu menjaga jarak dan mengunakan masker .

(Baca Juga : Debit Air Semakin Tinggi dan Arus Deras, Ruas Jalan Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama Ditutup)

Acara ini dihadiri sebanyak perwakilan 12 SOPD lingkup Pemkab Kobar yang memiliki tugas memproses pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Kobar. Kedua belas SKPD tersebut yaitu Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan ,Dinas Lingkungan hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Sosial, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perindustrian,Perdagangan,Koperasi, Usaha Kecil Mikro dan menengah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bagian Perekonomian Infrastruktur dan SDA Setda.

Masing masing SKPD diwakili oleh Kabid dan kasi serta staf yang menangani perizinan di dinas masing-masing. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMPTSP Kobar, Kamaludin.

Kamaludin mengatakan, tujuan diselenggarakan acara ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka izin dan non izin yang ada dapat dikelompokan menjadi 2 yaitu :

  • Perizinan Berusaha yang proses penerbitannya melalui aplikasi Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) nomenklatur dan kewenangan perizinannya jelas sesuai dengan KBLI nya sebagaimana tercantum pada lampiran PP 5 Tahun 2021;
  • Izin/non izin yang diluar Lampiran PP Nomor 5 Tahun 2021 atau diluar aplikasi OSS-RBA, yang mana proses  penerbitannya menggunakan aplikasi si Cantik Claud, SIM BG dan manual.

Kamaludin juga menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan di DPMPTSP berpedoman pada Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah pada Pasal 9 ayat (1) berbunyi Dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, PTSP bertanggung jawab secara administratif, sedangkan tanggung jawab teknis berada pada Perangkat Daerah terkait”.

“Yang mana setiap Izin dan Non izin yang diterbitkan DPMPTSP berdasarkan rekomendasi teknis dari SOPD terkait atas hasil pertimbangan teknisnya. Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, unit pelayanan baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing,” jelasnya.

Standar pelayanan perizinan dan non perizinan merupakan salah satu bagian terpenting yang harus terpenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu dalam acara tersebut juga menentukan terkait persyaratan, jangka waktu perizinan serta sistem ,mekanisme dan prosedur perizinan. Masing masing SOPD memberikan saran dan pendapat untuk setiap perizinan yang mereka proses.

“Acara ini diselenggarakan untuk menyamakan persepsi terkait proses perizinan dan non perizinan dimana terdapat peraturan baru dalam masing-masing sektor perizinan. Selain itu juga melakukan inventarisasi izin dan nonizin yang menjadi urusan Pemerintah Daerah Kabupaten di luar yang diproses melalui OSS-RBA berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta melanjutkan verifikasi Nomenklatur izin dan Nonizin ini yang akan menjadi Lampiran dari perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Pelayanan Perizinan DanNonperizinan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Daerah Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Barat,” jelas Kamaludin di akhir acara. (dpmptsp kobar)