Badan Kesbangpol Serahkan SKT Komunitas Lentera Kobar

Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosbud dan Ormas Christince menyerahkan SKT dari Kemendagri kepada Pengurus Komunitas Lentera Kobar di Kantor Badan Kesbangpol Kobar, Selasa (2/2).

MMC Kobar – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada pengurus Komunitas Lentera Kobar yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri di Kantor Kesbangpol Kobar, Selasa (2/02).

SKT diserahkan langsung oleh Plt Kepala Badan Kesbangpol Kobar melalui Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosbud dan Ormas, Chistince didampingi Kasubid Ormas dan juga dihadiri Pengurus dari Komunitas Lentera Kobar.

(Baca Juga : Bimbingan Teknis Ahli Desain Jembatan)

Sesuai ketentuan pasal 7 Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistim Informasi Organisasi Masyarakat, bahwa SKT Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Karena telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap, SKT untuk Komunitas Lentera Kobar telah diterbitkan pihak Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor : 1705-00-00/255/XII/2020 tanggal 4 Desember 2020,” kata Christince usai menyerahkan SKT tersebut.

Christince menambahkan bahwa verifikasi terhadap persyaratan ormas memiliki SKT dilakukan pemerintah daerah (pemda) melalui Badan Kesbangpol. Begitu lengkap, maka Badan Kesbangpol membuat surat permintaan SKT kepada Kemendagri. “Daerah memberikan rekomendasi, apakah ormas ini memenuhi syarat, sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SKT,” ujarnya.

SKT ormas tingkat daerah tidak lagi dikeluarkan oleh pemeritah daerah, tetapi telah menjadi kewenangan pemerintah pusat sesuai Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem infomasi ormas. Badan Kesbangpol Kobar selama ini memberikan pelayanan untuk pengurusan SKT dan setelah terbitnya ketentuan baru telah menyesuaikan dengan tidak lagi menerbitkan SKT, tetapi hanya memberikan rekomendasi ke pusat untuk setiap pengajuan SKT dari organisasi kemasyarakatan. (kesbangpol kobar)