Badan Kesbangpol Kobar Lakukan Pendataan Ormas di Kobar
- penulis Badan Kesbangpol Kobar
- Kamis, 28 Januari 2021
- dibaca 662 kali
MMC Kobar - Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan berdasarkan surat dari Kemendagri Nomor : 220/3043/Polpum tanggal 14 Agustus 2017 perihal Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Pasca Diundangkannya Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menteri Dalam Negeri.
(Baca Juga : Panitia Harhubnas 2021 Umumkan Pemenang Lomba Video Pendek)
Saat ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sedang melakukan pendataan Ormas. Plt Kepala Badan Kesbangpol Kobar melalui Kasubid Ormas Huda Adi Injasarifudin mengatakan bahwa Ormas yang sudah memiliki SKT dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia maupun Kemendagri Republik Indonesia wajib melaporkan kepada Badan Kesbangpol untuk diterbitkan Surat Keberadaanya.
“SKT Ormas yang telah diterbitkan oleh Badan Kesbangpol Kobar setelah diundangkannya Permendagri tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Sehingga bagi ormas yang sudah tidak berlaku sesuai ketentuan, harus mendaftarkan ormasnya kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Layanan Online Aplikasi SIOLA (Sistem Informasi Online Layanan Administrasi),” tutur Huda saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (28/1).
“Untuk informasi diterbitkannya Surat Keberadaan Ormas di Kobar lebih lanjut dapat berkoordinasi ke Kantor Badan Kesbangpol Kobar Jalan Jend. Sudirman Nomor 18 Pangkalan Bun pada hari dan jam kerja,” pungkas Huda. (kesbangpol kobar)