Badan Kesbangpol Kobar Gelar Sosialisasi Penerimaan Calon Anggota Paskibraka Tahun 2023

Kepala Badan Kesbangpol Kotawaringin Barat Edie Faganti saat menyampaikan materi pada kegiatan Sosialisasi Rekrutmen Paskibaraka Tahun 2023 di Aula Kesbangpol, Rabu (22/2/2023).

MMC Kobar - Dalam rangka persiapan Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Kesbangpol menggelar Sosialisasi Rekrutmen Paskibaraka Tahun 2023 Tingkat Kabupaten di Aula Kantor Badan Kesbangpol. 

Kegiatan ini dihadiri seluruh Kepala Sekolah SLTA se-Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai, Rabu (22/2).

(Baca Juga : Bupati Hj Nurhidayah Ajak Pengurus DWP Kobar Terus Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi Diri)

Kepala Badan Kesbangpol Kobar Edie Faganti dalam paparan materinya menyampaikan, jika sebelumnya penanganan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), maka mulai tahun 2023 ini mulai dari seleksi hingga pembinaan diurus oleh Badan Kesbangpol.

“Ini sesuai dengan implementasi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,”ungkap Edie.

Edie menambahkan program Paskibraka adalah program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.

(Foto Bersama) - Kepala Badan Kesbangpol Kobar Edie Faganti bersama Kepala Sekolah SLTA se-Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kumai pada kegiatan Sosialisasi Rekrutmen Paskibaraka Tahun 2023 di Aula Kesbangpol, Rabu (22/2/2023).

“Program Paskibraka yang tertuang dalam Peraturan Presiden bisa dijadikan sebagai sarana untuk mencetak calon-calon pemimpin berkarakter Pancasila yang memiliki kematangan intelektual, kreatif, percaya diri, inovatif, dan memiliki semangat pengabdian terhadap masyarakat, bangsa dan negara yang tinggi,” terangnya.

Edie menyampaikan, program paskibraka tidak hanya sebatas pada proses pengibaran bendera, melainkan ada mandat lain yang tercantum dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2022.

“Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka tidak berhenti hanya sampai pengibaran, namun ada mandat lain setelah menyelesaikan tugas sebagai Pengibar Bendera Pusaka, yaitu pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila, pelaksanaan tugas Pumapaskibraka Duta Pancasila, pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila, pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka,” paparnya.

Edie juga menjelaskan, tahapan penerimaan dan pendaftaran calon Paskibraka dapat dilakukan secara di https://paskibraka.bpip.go.id dan materi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana ada ketambahan soal kesamaptaan dan ideologi. Aspek lainnya masih sama yakni soal kesehatan, psikotes, Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Ditambahkannya pula, hal lainnya yang berbeda dengan Paskibraka mulai tahun 2023 ini adalah Paskibraka akan bertugas mulai 17 Agustus hingga 1 Juni  sebagai hari lahirnya Pancasila. Sebelumnya, tugas mereka berakhir pada 18 Agustus.

“Ini juga dilakukan guna mempersiapkan sumber daya manusia yang unggul di tahun 2045 dan sesuai tupoksi Kesbangpol dalam penguatan ideologi dan wawasan kebangsaan,” ujar mantan Camat Pangkalan Banteng ini. (humas kesbangpol)