ASN di Kecamatan Arsel Ikuti Sosialisasi Keprotokolan

Kegiatan Sosialisasi dan pelatihan keprotokolan bagi ASN di kecamatan dan kelurahan se-Kecamatan Arsel pada Kamis (14/01/2021).

MMC Kobar - Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 disebutkan keprotokolan ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

Untuk meningkatkan pemahaman aparatur di Kecamatan Arut Selatan (Arsel) mengenai penyusunan dan tata cara mekanisme keprotokolan, Pemerintah Kecamatan Arsel mengadakan kegiatan Sosialisasi Keprotokolan pada Kamis (14/01).

(Baca Juga : Pemerintah Daerah Kembali Aktifkan Pasar Tanjung Puting Kelurahan Kumai Hulu)

Kegiatan Sosialisasi Keprotokolan yang dilaksanakan di aula Kecamatan Arsel dibuka oleh Sekretaris Camat Arsel Rangga Lesmana dan Hasyim Syahroni, SH sebagai narasumber. Peserta pelatihan keprotokolan merupakan perwakilan dari Kecamatan Arsel dan kelurahan-kelurahan di Kecamatan Arsel.

Hasyim Syahroni sebagai narasumber memberikan materi mengenai keprotokolan dasar, diantaranya membuat susunan acara dan pelajaran dasar sebagai master of ceremony.

Camat Arsel melalui Sekretaris Camat Rangga Lesmana mengharapkan ASN di kelurahan dan kecamatan kedepannya mampu menyelenggarakan acara resmi sesuai dengan keprotokolan dasar.

“Kegiatan pelatihan keprotokolan dasar di Kecamatan Arsel bertujuan untuk memberikan edukasi dan membekali ASN dalam rangka menghadapi acara acara resmi di tingkat kelurahan maupun kecamatan,” ujar Rangga.

“Kegiatan dilaksanakan berlanjut dalam setiap bulannya agar materi pelatihan yang disampaikan dapat dipergunakan dengan baik dan membawa manfaat di masing masing kantor kelurahan,” imbuhnya. (kec-arsel)