Antisipasi Penyebaran Covid-19, Dinas PMPTSP Lakukan Pelayanan Secara Online

MMC Kobar - Sebagai upaya ikut serta dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kobar sebagai Dinas yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, mengeluarkan kebijakan untuk menutup sementara semua pelayanan tatap muka dan dialihkan melalui online, terhitung mulai tanggal 26-31 Maret 2020.

Kepala Dinas PMPTSP, Encep Hidayat menuturkan bahwa kebijakan penutupan sementara tersebut merupakan tindaklanjut Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 47 Tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang Penetapan Status Siaga Bencana Non Alam Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar, Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nomor 800.08/20105/KD.C tanggal 17 Maret 2020 tentang Percepatan Penanganan Menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Kobar, serta nota pertimbangan dari Kepala Dinas PMPTSP yang telah diajukan kepada Bupati Kobar pada Selasa (24/3) kemarin.

(Baca Juga : TAPD Kobar Gelar Rapat Pembahasan RKPA SKPD Tahun 2019)

“Kami telah mempertimbangkan secara matang terkait efektif atau tidaknya penutupan pelayanan secara tatap muka, karena bagaimanapun ini menyangkut perizinan banyak orang. Namun demikian, Kami juga tidak bisa mengesampingkan surat edaran dari Bupati dan juga keselamatan para pegawai kami maupun para pengunjung, apabila pelayanan tatap muka tetap diterapkan, mengingat masih adanya peringatan bahaya covid-19 ini,” ujar Encep.

“Oleh karena itu, kami membuat nota pertimbangan yang ditujukan kepada Ibu Bupati terkait pelayanan yang akan dilakukan secara online di DPMPTSP, dan Alhamdulillah Ibu Bupati melalui Sekretaris Daerah telah menyetujuinya,” lanjut Encep.

Lebih lanjut Encep menambahkan bahwa pelayanan yang dilakukan secara online telah disebarkan melalui medsos resmi dinas dan juga ditempel pada pintu depan ruang pelayanan, sehingga masyarakat yang akan mengurus perizinan dan non perizinan serta ingin berkonsultasi, dapat mengetahui informasi terkait jadwal berlakunya pelayanan secara online dan kepada siapa mereka harus menghubungi.

“Kami telah memberikan pengumuman terkait jadwal belakunya pelayanan secara online tersebut, dan telah memberikan informasi dengan siapa masyarakat harus menghubungi pegawai,” ujar Encep.

“Untuk sementara pelayanan online diberlakukan mulai tanggal 26 sampai dengan 31 Maret, namun akan dipertimbangkan kembali sesuai dengan perkembangan yang ada, dan untuk layanan konsultasi dan pengaduan, maka masyarakat dapat menghubungi nomor (0532) 23057 dan 0852 4915 6945 (Ibu Srimas) atau melalui email : [email protected]. Informasi terkait berkas perizinan dan non perizinan melalui nomor 0821 6585 7050 (Sdri. Dwi), layanan konsultasi melalui nomor 0852 4866 9200 (Ibu Tuti),” terang Encep.

“Sedangkan untuk layanan informasi dan konsultasi LKPM dapat dilakukan dengan menghubungi Bidang Wasdal, yaitu melalui nomor 0813 1249 1533 (Ibu Ely), 0821 5583 9565 (Ibu Ratna), 0823 2080 2698 (Bapak Ruslan), 0813 5270 9011 (Bapak Syamsudin), atau pada nomor 0852 4917 9797 (Saudari Risyma),” papar Encep panjang lebar.

Di akhir percakapan Encep juga mengharapkan agar masyarakat dapat memaklumi keadaan dan situasi yang ada demi kebaikan semuanya.

“Tentunya kita semua tidak menginginkan kondisi seperti ini, namun kami berharap agar masyarakat paham dan memakluminya, toh ini juga untuk keselamatan kita semua,” jelas Encep.

“Dari kami, semoga semua pelayanan tetap dapat berjalan lancar meskipun pelayanan tidak melalui tatap muka secara langsung seperti biasa. Kami tetap akan memberikan pelayanan sebaik dan semampu yang kita bisa,” harap Encep mengakhiri percakapan. (dpmptsp kobar)