Amankan Aset Daerah, Dinas TPHP Kobar Pasang Patok Balai Benih Tanaman Pangan Desa Tanjung Terantang

Pemasangan patok tanah pada Balai Benih Tanaman Pangan Desa Tanjung Terantang, Jumat (17/7)

MMC Kobar - Untuk mengamankan aset milik daerah, Dinas TPHP melakukan pemasangan patok batas tanah di lahan Balai Benih Tanaman Pangan Desa Tanjung Terantang pada Jum’at ( 17/7). Pemasangan patok yang dilakukan di atas lahan Balai Benih Tanaman Pangan seluas 25,63 ha dilakukan oleh petugas Balai Benih dan Pengurus Barang Dinas TPHP serta disaksikan oleh Sekretaris Dinas TPHP.

Manajemen aset daerah melalui pengamanan aset wajib dilakukan mengingat aset daerah rawan hilang atau lepas jika tidak didukung dengan data-data atau bukti-bukti kepemilikan sah yang mendukung. Hal inilah yang kemudian memunculkan berbagai kasus sengketa seperti rebutan lahan antara pemerintah dengan masyarakat atau pengelolaan asset yang tidak sesuai dengan regulasinya.

(Baca Juga : Peringatan HUT BRI ke-125, DLH Kobar Terima Bantuan Masker dari BRI Cabang Pangkalan Bun)

Pengamanan aset sesuai dengan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah diatur dalam  Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menyebutkan salah satu langkah yang ditempuh adalah perlu dengan melakukan pengamanan asset berupa tanag baik secara administrasi, fisik maupun hukum.

Kepala Dinas TPHP Kobar melalui Sekretaris Dinas, Hj Yurniah Burhan mengungkapkan banyaknya aset tetap berupa tanah dan bangunan yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas TPHP yang lokasinya tersebar dibeberapa kecamatan di Kobar merupakan gabungan dari aset dinas sebelumnya yakni Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanian dan Peternakan.

“Aset tanah dan bangunan yang tercatat pada KIB Dinas TPHP ini banyak dan tersebar di enam kecamatan, aset limpahan dari dinas sebelumnya yaitu Dinas Perkebunan dan Dinas Pertanian dan Peternakan serta sebagian dari Kantor Ketahanan Pangan yang sebelumnya membawahi penyuluh pertanian, sehingga perlu sekali dilakukan pengamanan terhadap aset-aset yang tersebar di wilayah Kotawaringin Barat,” tutur Yurniah.

Balai Benih Tanaman Pangan yang berada di Desa Tanjung Terantang merupakan aset pada Dinas TPHP yang sebelumnya tercatat di Sekretariat Daerah Kobar. Terdiri dari bangunan dan lahan pertanian yang cukup luas mengingat peruntukkannya sebagai lahan pembibitan dan pemurnian padi sawah varietas lokal yang selanjutnya dipasarkan kepada petani dan hasilnya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) Kobar.

Selain pemasangan patok juga dilakukan pengambilan titik koordinat sebagai langkah pengamanan dan akan dilakukan plotting oleh BPN Pangkalan Bun. Plotting bertujuan untuk memastikan kebenaran dari data sertifikat menggunakan GPS (global positioning system) untuk melihat apakah benar terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan sertifikat.

Lebih lanjut Yurniah menyebutkan bahwa Dinas TPHP telah mengusulkan permintaan plang dan patok tanah ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kobar untuk pengamanan  dan identifikasi aset-aset dilokasi lainnya.

“Rencananya pengamanan aset dengan pasang patok tanah juga akan kami lakukan di beberapa lokasi lainnya antara lain di Jalan Marundau Kelurahan Candi dan Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai. Untuk pemasangan patok tanah ini ini juga sudah kami usulkan ke BPKAD agar aset tersebut aman dan teridentifikasi milik kita,” tambah Yurniah.

Inventarisasi aset secara rutin lakukan oleh Dinas TPHP, hal ini untuk menghindari kehilangan, atau klaim-klaim dari pihak lain terlebih aset yang lokasinya jauh dan tidak diawasi setiap saat serta tidak memiliki identifikasi apapun dilokasi sehingga akibatnya aset rentan hilang/lepas dan menyebabkan kerugian negara/daerah. (dinas tphp kobar)