Akses Jalan Pangkalan Bun - Kolam Kembali Ditutup bagi Kendaraan Roda 6 Keatas

Kendaraan Dishub Kobar saat meninjau kondisi banjir diruas jalan Pangkalan Bun - Kolam pada Selasa (22/9). (dishub kobar)

MMC Kobar – Usai meninjau lokasi banjir yang merendam/memutus akses jalan Ahmad Saleh ruas jalan Pangkalan Bun – Kotawaringin Lama (Kolam) pada Selasa (22/9), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali menutup akses untuk kendaraan roda 6 keatas yang ingin melintas di ruas jalan tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kemungkinan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada ruas jalan yang terendam banjir. Sebelumnya pada bulan Juli lalu, Dishub Kobar telah menutup akses kendaraan roda 6 keatas. Saat ini kembali ditutup karena akses jalan terputus karena luapan banjir.

(Baca Juga : Lindungi Masyarakat, Bappebti dan Kominfo Blokir Akun Medsos dan Domain Situs Entitas Ilegal Perdagangan Berjangka)

“Arahan Ibu Bupati, akses kendaraan roda 6 keatas yang ingin melintas di ruas Jalan Pangkalan Bun – Kolam untuk sementara ditutup dulu. Penutupan dilakukan demi kenyaman dan keselamatan para pengguna jalan,” ungkap Kepala Dishub Kobar, Fitriyana.

Saat meninjau lokasi banjir Kepala Dishub Kobar menemukan beberapa kendaraan baik roda 4 maupun roda 6 tidak bisa melintas karena debit air yang memutus Jalan Ahmad Saleh di ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam sudah semakin tinggi.

“Ada 2 titik di jalan Ahmad Saleh ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam yang debit airnya tinggi. Lebih kurang ketinggiannya mencapai 120 cm. Sehingga saat meninjau di lokasi ditemukan roda 4 dan roda 6 enggan untuk melintas. Dan diimbau kepada sopir-sopir untuk tidak melintas demi keselamatan bersama,” imbuhnya.

Banjir yang merendam dan memutus jalan Ahmad Saleh di ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam diakibatkan curah hujan yang tinggi terjadi di beberapa wilayah di Kobar khususnya di Kolam sehingga meluap hingga memutus ruas jalan Pangkalan Bun – Kolam.

“Menyikapi hal tersebut, maka kembali mengacu pada Surat Edaran Bupati Kobar nomor 550/718/Dishub tanggal 17 Juli 2020 Perihal Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Ahmad Sholeh Ruas Jalan Pangkalan Bun – Kolam,” pungkasnya.

Setelah meninjau lokasi banjir yang merendam beberapa titik diruas jalan Pangkalan Bun – Kolam, Kepala Dishub Kobar kemudian melanjutkan kegiatan mendampingi Bupati Kobar dalam rangka menyerahkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak banjir di Kolam. (dishub kobar)