Akhir Tahun 2019, Bapenda Kobar Terus Kejar Target PAD
- penulis Bapenda Kobar
- Rabu, 18 Desember 2019
- dibaca 731 kali
MMC Kobar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan kegiatan lanjutan pemasangan Spanduk Pemberitahuan Pajak Sarang Burung Walet, Rabu (18/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kepada wajib pajak untuk membayar atau melaporkan pajaknya kepada Bapenda Kobar, mengingat ini sudah memasuki akhir tahun 2019. Selain itu juga pelaksanaan kegiatan ini bertujuan memberikan kesadaran kepada wajib pajak dalam ketaatannya terhadap pajak daerah.
(Baca Juga : Bupati Kobar Pimpin Upacara Pembukaan TMMD di Arut Utara)
Pemasangan spanduk pemberitahuan ini dilakukan di 2 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Pangkalan Lada dan di Kecamatan Pangkalan Banteng.
“Dengan kegiatan pemasangan spanduk pemberitahuan ini kita mendapatkan banyak perubahan kesadaran di wajib pajak, dulu sebelum kegiatan ini dilakukan kita sangat sulit untuk mengejar target PAD Pajak Sarang Burung Walet, tapi dengan kegiatan ini kesadaran masyarakat akan pajaknya sedikit mulai meningkat,” kata Nuriasih selaku Kepala Bidang Pengawasan, pemeriksaan dan pengembangan PAD.
“Namun selalu ditemukan ada kendala dilapangan, diantaranya pemilik bangunan sarang burung walet tidak berada ditempat ada juga penjaga gedung walet tersebut yang enggan memberikan informasi karena mereka juga mengikuti perintah dari pemilik Sarang Burung Walet,” sambungnya.
“Pemasangan spanduk lanjutan ini tidak melibatkan Tim Yustisi, jadi ini kegiatan kita Bapenda saja, mengingat anggaran dana kegiatan yang terbatas dan mengingat sudah akhir tahun, kedepan akan kita teruskan dan lanjutkan kegiatan tersebut besama-sama Tim Yustisi selaku penegakan Peraturan Daerah,” tutup Nuriasih.
Dengan kegiatan ini, target pendapatan untuk Pajak Sarang Burung Walet terus meningkat, dan sampai akhir Desember 2019 ini sudah mencapai lebih dari 1 Miliyar. Diharapkan kedepan akan menjadi kesadaran yang besar bagi masyarakat yang memiliki kewajibannya terhadap pajak daerah. (bapenda kobar)