Ajak Stakeholders Ikut Tanggap Darurat Bencana Sulawesi Tengah

Menteri Kominfo Rudiantara berfoto bersama peserta The 4th Mastel Tournament Golf yang digelar untuk memperingati Hari Bhakti Postel Ke-73 di Tapos, Jawa Barat, Minggu (30/9/2018) pagi. (DPS)

Jakarta, Kominfo - Bencana gempabumi disertai tsunami yang melanda   wilayah Sulawesi Tengah di kota Donggala, Palu, Sigi dan Parigi Moutong,  telah merusak sebagian besar infrastruktur telekomunikasi. Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengajak Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) dan stakeholders lain berkontribusi dalam tanggap darurat bencana.

"Kita bisa mengirimkan bantuan peralatan telekomunikasi berupa telepon satelit. Kita bisa berkontribusi disini ada sekian banyak sponsor. Ada 30 sponsor. Kalau satu sponsor saja menyumbamg tiga telepon satelit saja, maka akan dapat 100 telepon satelit,” ungkap sebelum Tee Off Tournament Golf Menkominfo Cup di Emeralda Golf Club, Tapos, Minggu (30/09/2018) pagi. 

(Baca Juga : Presiden Tetapkan Covid-19 sebagai Bencana Nasional)

Menurut Rudiantara, saat ini sudah ada 30 unit telepon satelit dikirim untuk mendukung komunikasi penanganan bencana. Bahkan ia membolehkan adanya penanda dari komunitas penyumbang perangkat.

“Sudah ada 30 unit telepon satelit yang dikirimkan ke Sulawesi Tengah, dan dari Lombok akan dikirimkan juga, kalau perlu phonesat tersebut diberi cap, agar masyarakat bisa tahu alatnya diberikan oleh Komunitas Mastel,” tutur Rudiantara.

Pemulihan telekomunikasi menurut Menteri Kominfo menjadi prioritas, termasuk pemulihan jaringan listrik sebagai penopang layanan telekomunikasi.

“Kejadian bencana alam di Sulawesi Tengah memberi pelajaran bagi kita semua, bahwa sektor telekomunikasi menjadi sektor prioritas, akan tetapi yang nomor satu adalah listrik. "Mbah"-nya dari semua infrastruktur, sebab, jika tidak ada listrik semua tidak bisa berfungsi, BTS pun tidak bisa berfungsi. Inilah tanggap darurat yang mesti kita lakukan,” tandasnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Rudiantara mengatakan perihal RUU Penyiaraan yang di dalamnya bagian digital dividen dialokasikan frekuensi untuk kebencanaan. "Namun hal tersebut harus menunggu pengubahan undang-undangnya," katanya. (dps)