50 Pengurus dan Pengawas Koperasi di Kobar Ikuti Bimtek Perhitungan dan Pelaporan Pajak Badan Usaha Koperasi Tahun 2020

Sejumlah Pengurus dan Pengawas Koperasi ikuti Bimtek Perhitungan dan Pelaporan Pajak Badan Usaha Koperasi Se Kobar Tahun 2020 di KPP Pratama Pangkalan Bun, Senin (17/2) lalu.

MMC Kobar - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebagai Dinas Pembina Koperasi di wilayah Kabupaten Kobar menggandeng KPP Pratama Pangkalan Bun untuk menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis Perhitungan dan Pelaporan Pajak Usaha Koperasi bagi Pengurus dan Pengawas Koperasi Se – Kabupaten Kobar Tahun 2020 di KPP Pratama Pangkalan Bun.

Bimbingan Teknis tersebut dilaksanakan selama 1 hari pada Senin (17/2) lalu di Aula Lantai 3 KPP Pratama Pangkalan Bun Jalan HM Rafii Madurejo Pangkalan Bun. Kegiatan Bimbingan Teknis tersebut berfokus pada Perhitungan dan Pelaporan Pajak Usaha Koperasi.

(Baca Juga : Kurangi Penumpukan Berkas, RSSI Musnahkan Berkas Rekam Medis Periode 2011-2014)

Disperindagkop UKM Kabupaten Kobar dan KPP Pratama Pangkalan Bun mengundang sejumlah Pengurus dan Pengawas Koperasi yang merupakan wajib pajak di KPP Pratama Pangkalan Bun, yakni sebanyak 50 Koperasi.

Kepala Disperindagkop UKM Kobar, Muhammad Yadi dalam sambutan Pembukaan Acara Bimtek sangat mengapresiasi kegiatan tersebut, terutama mengharapkan koperasi yang hadir berperan aktif dan optimal dalam menyerap materi yang disampaikan.

Materi Bimtek menjelaskan seputar kewajiban Perpajakan bagi koperasi yang digolongkan dalam 4 point utama yaitu koperasi wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak) dan/atau PKP (Pengusaha Kena Pajak) kemudian menyetorkan dan melaporkan PPh Badan Usaha.

Dan kewajiban Koperasi atas Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penghasilan. Bagi yang sudah PKP, koperasi wajib juga melakukan Pemungutan PPN. Kewajiban pemotongan/ pemungut pajak untuk Koperasi yaitu PPh pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PP 23 dan PPN (WP PKP).

“Apabila membutuhkan bantuan terkait perpajakan atau cara perhitungan dan pelaporan pajak usaha koperasi, kami dengan senang hati akan membantu untuk memberikan pelayanan,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Pangkalan Bun, Dony Himawan. (disperindagkop ukm kobar)