50 Kota dan Kabupaten Ikuti Gerakan Menuju 100 Smart City Tahap II
- penulis Muhammad Agusta Wijaya
- Selasa, 08 Mei 2018
- dibaca 501 kali
Jakarta, Kominfo - Sebanyak 50 walikota dan bupati di Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman mengikuti Gerakan Menuju 100 Smart City Tahap II. Melalui kesepahaman itu, diharapkan setiap kepala daerah dapat mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam menjawab permasalahan sekaligus meningkatkan kualitas layanan serta mendorong potensi masing-masing daerah.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan penerapan Smart City bukan hanya sekadar mengadopsi teknologi, tapi lebih pada upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
(Baca Juga : Bimtek Peningkatan Kapasitas Petani dan Penyuluh Pertanian)
“Smart City itu bukan berarti membeli teknologi, komputer atau aplikasi, melainkan melayani masyarakat dengan lebih baik. Fokusnya adalah bagaimana kita mengubah proses bisnis dan tata cara pemerintah daerah dalam melayani. Sedangkan jaringan, tekonologi, aplikasi itu hanya enabler atau pengungkit,” jelasnya dalam pengantar sebelum penandatanganan Gerakan Menuju 100 Smartcity Tahap II di Jakarta, Selasa (07/05/2018).
Lebih lanjut menurut Menteri Kominfo, pembangunan Smart City tidak bisa hanya dengan membuat program dalam waktu 5 atau 10 tahun. "Karena Smart City sifatnya berkelanjutan dan ujungnya akan menjadi kota yang layak huni karena semua pelayanan masyarakat akan mengerucut," tandasnya.
Secara khusus, Menteri Rudiantara mendorong pemerintah kabupaten dan kota melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk implementasi Program Smart City.
"Agar memperoleh hasil yang maksimal, Gerakan Menuju 100 Smart City ini juga melibatkan pelaku industri yang memiliki solusi terkait Smart City. Diharapkan para pelaku industri bisa memberi masukan terkait masterplan smart city yang disusun oleh kandidat daerah sehingga memiliki efek maksimal kepada masyarakat," tambahnya.
Gerakan Menuju 100 Smart City diawali dengan proses seleksi untuk memilih kandidat kota atau kabupaten di Indonesia. Selanjutnya kandidat menjalani proses assessment di Jakarta untuk mengukur kesiapan mengikuti setiap tahapan dalam gerakan ini. Kandidat yang lolos akan mendapatkan pendampingan kalangan akademisi dari Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, STIE Perbanas, dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BBPT) serta sejumlah lembaga lain. Pendampingan termasuk menyiapkan masterplan yang mencakup Rencana Pembangunan Smart City di masing-masing kota atau kabupaten dalam 5-10 tahun ke depan. (Salma)