40 Aparat Desa/Kelurahan di Kecamatan Kumai Ikuti Bimtek KIP dan Pengelolaan Opini Publik

Dari kiri ke kanan: Kabid Pembangunan dan Pemerintahan Desa DPMD Kobar Sudiharto, Kepala Diskominfo Kobar Rody Iskandar, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Kobar Marthina Manting Ringan. Bimtek KIP dan Pengelolaan Opini Publik ini diikuti oleh 40 aparat desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Kumai yang berlangsung dari tanggal 12-13 September 2018 di Aula Kecamatan Kumai. (Humas Diskominfo Kobar)

MMC KOBAR - Sebanyak 40 aparat desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Kumai mengikuti bimbingan teknis keterbukaan informasi publik dan pengelolaan opini publik yang digelar Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Acara yang berlangsung dari tanggal 12-13 September 2018 di Kecamatan Kumai itu ditujukan agar aparat desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Kumai memahami arti pentingnya pengelolaan informasi dan pengelolaan opini publik, terutama dalam implementasi pelayanan keterbukaan informasi publik bagi lembaga publik pemerintah daerah.

(Baca Juga : Dinsos bersama Disdukcapil Kobar Jemput Bola Rekam e-KTP bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas)

“Melalui kegiatan ini kita harapkan masyarakat jadi paham bahwa informasi itu perlu, dan mereka juga tidak segan-segan meminta informasi kepada lembaga publik. Desa/kelurahan dan kecamatan adalah lembaga publik yang berkewajiban memberikan informasi,” ujar Kepala Diskominfo Kobar Rody Iskandar usai memberikan paparannya pada kegiatan tersebut, Rabu (12/9).

Lebih lanjut Rody menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan setiap lembaga publik pemerintah menyediakan informasi publik kepada masyarakat yang membutuhkannya.

“Ini sebagai tindaklanjut dari UU No 18 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui peserta ini kita harapkan mereka sebagai trigger, ternyata informasi itu adalah hak masyarakat, kemudian informasi itu adalah kebutuhan, dan informasi itu tidak boleh lagi ditutup-tutupi. Karenanya, kita akan memberikan pemahaman kepada mereka bahwa jangan segan memberikan, sepanjang itu bukan informasi yang dikecualikan bagi masyarakat. Tidak boleh lagi ada alergi memberikan informasi apa saja tentang pembangunan, baik itu di desa/kelurahan maupun di kecamatan,” jelas Rody.

Selain itu, Rody juga mengajak untuk menjadikan media sosial sebagai media komunikasi dalam menyampaikan informasi yang benar dan membangun. Hal ini juga diperlukan untuk membangun opini positif masyarakat ditengah-tengah komunikasi digital seperti sekarang ini.

“Sarana komunikasi yang tidak berbayar sekarang ini adalah media sosial, silahkan menggunakan kanal-kanal media sosial untuk menyebarkan informasi dan sebagainya. Kita juga sudah siapkan, seperti aplikasi PPID, sehingga mereka bisa berkontribusi memasukkan informasi kedalam kanal itu,” pungkasnya. (Humas Diskominfo Kobar)