ASN DPMPTSP Kobar Semangat Ikuti Asistensi Pelaporan SPT Tahunan

Asistensi Pelaporan SPT Tahunan di DPMPTSP Kobar, Rabu (4/3)

MMC Kobar - Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara yang pada nantinya akan sangat bermanfaat bagi kelangsungan  perekonomian sebuah negara. Dengan pajak maka sebuah negara akan dapat melakukan pembangunan di berbagai sektor, dari mulai pembangunan infrastruktur, pendidikan, gaji pegawai, hingga kesehatan.

Demi melihat pentingnya peranan pajak bagi pembangunan negara, maka para pegawai DPMPTSP Kotawaringin Barat  tidak mau ketinggalan untuk ikut berpartisipasi dalam melaporkan pajak pribadi atau yang dikenal dengan nama pelaporan SPT tahunan melalui e-Filing.

(Baca Juga : Plt Kadispora Kobar Beri Materi Diklat Paskibra)

Pelaporan SPT tahunan para pegawai DPMPTSP Kotawaringin Barat dilakukan bersama sama di aula DPMPTSP, hari Rabu (4/3), dengan mendatangkan para pegawai pajak.

Sekretaris DPMPTSP, Ir. Heppy Septiana mengatakan bahwa pelaporan pajak pribadi ini merupakan salah satu kewajiban kami sebagai ASN yang patuh pajak demi keberlangsungan pembangunan negara. Lebih lanjut, Heppy mengatakan bahwa dinas memang mengundang petugas pajak untuk memberikan sosialisasi dan asistensi terkait pengisian SPT tahunan.

“Kami sangat terbantu dengan adanya utusan dari pegawai pajak dalam pengisian SPT melalui e-Filing ini, karena terus terang masih banyak yang belum paham dalam proses pelaporan pajak, dan ada juga teman teman yang lupa dengan password maupun aplikasinya” ujar Heppy.

Dalam asistensinya, Kasubbag Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Pangkalan Bun, Septavia Mustika Sari menuturkan bahwa SPT tahunan ini wajib dilaporkan oleh para Wajib Pajak melalui e filing dengan aplikasi djponline.pajak.go.id. Lebih lanjut Septavia mengatakan bahwa batas akhir dari pelaporan SPT tahunan ini yaitu pada tanggal 31 Maret 2020.

“Ketika bukti potong dari bendahara dinas PMPTSP telah diterima oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak, dalam hal ini para pegawai Dinas PMPTSP harus segera melaporkannya, dan apabila Wajib Pajak terlambat dan atau tidak melaporkannya, maka akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,-. Denda keterlambatan ini akan kami kirim melalui pengiriman Surat Tagihan Pajak ke alamat pribadi Wajib Pajak tersebut” tegas Septavia. (promosi/dpmptsp)