Update dari Kemenkes, Jarak Vaksinasi Primer dan Booster Minimal 3 Bulan

MMC Kobar – Perkembangan kasus Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, Jumat  (04/3/2022) masih terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif. Penambahan kasus berasal dari kecamatan Arut Selatan berjumlah 5 orang, kecamatan Kumai 1 orang dan kecamatan Pangkalan Lada 2 orang. Sehingga total kasus terkonfirmasi positif harian berjumlah 8 orang. Pasien yang dinyatakan sembuh 2 orang, berasal dari kecamatan Arut Selatan 1 orang dan kecamatan Pangkalan Lada 1 orang.  Tidak ada korban meninggal dalam 24 jam terakhir.

Jumlah akumulasi data di Kabupaten Kobar sampai dengan saat ini, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak  6.533 kasus,  sebanyak 6.231 orang dinyatakan sembuh dan sebanyak  210 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan tingkat kematian atau Case Fatality Rate (CFR) 3,214 persen. Per hari ini (Jumat, 04/3) total kasus positif Covid-19 dalam perawatan berjumlah 92 kasus.

Perkembangan total pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target sasaran SDM Kesehatan, Lansia, Pelayanan Publik, Masyarakat Umum/ rentan dan Remaja/ anak-anak di Kotawaringin Barat, per 04 Maret 2022,  untuk dosis pertama mencapai 223.221 suntikan (109,81%), dosis kedua mencapai 173.705 suntikan (85,45%), dan dosis ketiga sudah mencapai 14.371 suntikan (7,07%).

Kasus terkonfirmasi positif di Kotawaringin Barat masih terus terjadi, namun angka kesembuhan mulai meningkat signifikan. Masyarakat tetap diharapkan untuk waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan serta menahan untuk bepergian jika tidak terlalu penting dan segera melakukan vaksinasi lengkap jika saatnya tiba.

Beberapa waktu lalu telah beredar Surat dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia yang mana menyebutkan bahwa para lansia dapat diberikan vaksin lanjutan (boster) dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi lansia dan masyarakat umum dapat diberikan minimal 3 bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Jadi saat ini, baik para lansia maupun masyarakat umum sudah bisa diberikan vaksin lanjutan dengan interval minimal tiga bulan setelah vaksin primer.

Mari segerakan divaksinasi dan tetap terapkan protokol kesehatan. Salam sehat bagi kita semua. (Dsy/PrahumMuda)