Wakil Bupati Kobar Buka Lokakarya Penyusunan Informasi Yang Dikecualikan

Wakil Bupati menyaksikan penandatanganan maklumat PPID

MMC Kobar - Untuk mewujudkan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana di setiap Badan Publik, perlu dibentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), termasuk pemeritah kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar). Hal ini sebagai rangka implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kehadiran UU KIP memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28F UUD 1945.

(Baca Juga : Di Tengah Pandemi Covid-19, Bapenda Kobar Tingkatkan PAD Melalui Sosialisasi Pajak Daerah)

Di sisi lain, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28J, selain memiliki hak atas informasi publik, masyarakat memiliki kewajiban juga untuk mematuhi berbagai peraturan dan mekanisme dalam mendapatkan dan menggunakan informasi tersebut. Tidak setiap publikasi wajib dipublikasikan, ada beberapa informasi yang masuk kategori dikecualikan.

Berkaitan dengan hal ini pada Kamis (12/3) Pemkab Kobar melalui Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (DKISP) menyelenggarakan lokakarya penyusunan informasi yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi. Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat pengelola informasi ditiap SKPD, dan yang dibuka oleh wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.

“Sejak menjabat bersama Bupati Hj Nurhidayah, kami memprioritaskan pengembangan teknologi dan pelayanan masyarakat yang salah satunya adalah sistem informasi, yang dalam hal ini kemajuan teknologi menuntut kita harus menyesuaikan dan terus mengembangkan kapasitas infrastruktur dan SDM untuk menunjang pemenuhan hak masyarakat dalam menerima informasi,” kata Ahmadi dalam sambutannya.

Dengan terselenggaranya kegiatan Lokakarya Penyusunan Informasi yang menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat, diharapakan PPID dapat mengetahui secara jelas informasi publik yang berkembang. Namun di lain pihak perlu juga ada perlindungan terhadap kerahasiaan negara, kerahasiaan bisnis dan kerahasiaan pribadi.

Beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 14 tahun 2008 pasal 17 dengan memperhatikan prinsip prinsip ketat, terbatas dan tidak mutlak, sehingga PPID dapat menyaring dengan cara melakukan pengujian konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelm menyatakan informasi tersebut dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.

Lokakarya ini sangat penting mengingat setiap informasi yang dikecualikan ada konsekuensinya. Ahmadi mengharapkan peserta mengikuti dengan baik dan narasumber dari KIP bisa memberikan arahan sebagaimana mekanisme uji konsekuensi dilakukan dan nantinya dapat menghasilkan konsep informasi yang dikecualikan dilingkungan Pemkab Kobar. (prokom kobar)