Validasi Data Penyusunan Laporan Keuangan Desa, Dinas PMD Kobar Rekonsiliasi di 6 Kecamatan

MMC Kobar - Dalam rangka validasi data untuk penyusunan Laporan Dana Desa Tahap I dan II dan Penyusunan Laporan Semester I Tahun 2020, Dinas PMD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Pembangunan dan Pemerintahan Desa melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi yang dilakukan di seluruh Kecamatan se-Kobar. Guna kelancaran kegiatan tersebut pihak kecamatan memberikan fasilitas ruangan serta mengundang Kaur Keuangan Desa dan Operator Siskeudes untuk hadir di kecamatan.

Kegiatan rekonsiliasi ini dilaksanakan mulai tanggal 6 - 17 Juli 2020. Melalui surat Nomor : 414.2/286/DPMD.E/VI/2020 diinstruksikan juga agar masing-masing desa membawa bahan yang diperlukan berupa copy rekening koran 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2020 (BPR Marunting dan BPD Kalteng) serta dokumen pertanggungjawaban penyaluran BLT-DD sampai dengan bulan terakhir disalurkan (untuk dilakukan pengecekan).

(Baca Juga : Permudah Pelayanan, Bappeda Kobar Launching Buku Tamu Elektronik)

Maksud dan tujuan dilaksanakanya rekonsiliasi keuangan desa untuk mendapatkan data angka yang valid untuk laporan keuangan semeseter I Tahun 2020 dan untuk memberikan pembinaan dan memberikan solusi atas permasalahan yang ada dalam penatausahaan keuangan desa. Selain itu, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka validasi data penerimaan keuangan desa untuk penyusunan laporan dana transfer desa tahap I dan II tahun 2020 dan penyusunan laporan realisasi APBdes semester I tahun Anggaran 2020.

Pada Kegiatan ini, masing-masing desa menyampaikan dokumen pertanggungjawaban penyaluran BLT-DD sampai dengan 30 Juni 2020 untuk dicek kelengkapan berkas penyaluran BLT-DD. Adapun ceklist Laporan Rekonsiliasi BLT- DD meliputi kelengkapan musdes penetapan hasil pendataan, SK Camat Pengesahan KPM BLT dan lampiran daftar nama, Surat permintaan Pembayaran, kuitansi pembayaran, daftar penerima BLT, surat pernyataan atau Berita pembatalan penerima BLT,  dokumentasi, laporan pelaksanaan BLT DD (PMK 40).

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PMD Kobar melalui Kasi Bina Keuangan dan Aset Desa, K. Subeta ini mengatakan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini dilaksanakan sebagaimana amanat sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 25 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa, pada pasal 72 ayat 1 yang berbunyi Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APBDesa semester pertama kepada Bupati melalui Camat paling lambat bulan Juli tahun berjalan.

“Laporan semester diperlukan oleh Dinas PMD untuk dikompilasi sebagai laporan konsolidasi yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, sehingga diperlukan pembinaan dan rekonsiliasi untuk persamaan data realisasi pelaksanaan APBdesa,” terang Subeta pada Selasa (21/7).

“Seringnya Penyaluran BLT-DD menimbulkan permasalahan administrasi yang harus segera diperbaiki agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. Untuk itu dihimbau kepada kepala desa untuk tidak merubah operator yang sudah menguasai aplikasi Siskeudes. Kalaupun terjadi harus ada transfer ilmu terlebih dahulu,” imbuhnya.

Monitoring berkala adalah solusi untuk pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan keuangan desa baik karena kesengajaan maupun ketidakpahaman regulasi. Harapannya dengan membuat Siskeudes menjadi online adalah salah satu alternatif untuk mengkontrol pengelolaan keuangan Desa demi mencegah kesalahan-kesalahan dalam penggunaan aplikasi dan intervensi secara langsung tentang kepatuhan terhadap regulasi yang ada. (dpmd kobar)