Usai Dilantik, Bupati Kobar Minta Kades Teluk Bogam dan Sungai Cabang Segera Susun RPJMDes

Bupati Kobar Hj Nurhidayah melantik Kades Teluk Bogam dan Sungai Bakau pada Kamis (9/1) di Halaman Kantor Desa Teluk Bogam. (prokom kobar)

MMC Kobar – Kamis (9/1) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah melantik Kepala Desa (Kades) Teluk Bogam dan Sungai Cabang kecamatan Kumai. Kades Teluk Bogam dan Sungai Cabang terpilih melalui pemilihan kades serentak yang digelar pada September 2019.

Dari 45 desa peserta pilkades serentak, 42 kades telah diambil sumpah dan janjinya, sedangkan 3 kades terpilih diambil sumpah dan janji secara terpisah karena menunggu berakhirnya masa jabatan kades periode sebelumnya.

(Baca Juga : Monitoring di Terminal Natai Suka Pangkalan Bun, Dishub Kobar Lakukan Konsolidasi)

3 kades terpilih tersebut adalah Desa Teluk Bogam dan Sungai Cabang yang dilaksanakan pada hari ini bertempat di halaman kantor desa Teluk Bogam. Sedangkan Kades terpilih Sidomulyo akan dilaksanakan pengambilan sumpah dan janji 2 pekan mendatang.

Dengan pelantikan ini, M Yusran dan Bambang Fauzi telah secara resmi menjabat sebagai kades Teluk Bogam dan Sungai Cabang. Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengaku bersyukur atas pengambilan sumpah dan janji pada hari ini.

“Setelah melalui proses tahapan yang cukup panjang, akhirnya kepala desa definitif telah dilantik,” kata Hj Nurhidayah.

Hj Nurhidayah juga mengajak masyarakat untuk mendukung kades definitif di dalam menjalankan tugas-tugasnya. “Proses pemilihan kepala desa telah usai, kini saatnya pemerintah desa, BPD dan seluruh elemen masyarakat bersatu kembali dan bekerja bersama membangun desa Teluk Bogam dan Sungai Cabang,” lanjut Hj Nurhidayah.

Hj Nurhidayah juga berpesan kepada Kades yang baru saja dilantik untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta amanat masyarakat yang dipercayakan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan ini Hj Nurhidayah juga mengingatkan Kades Teluk Bogam dan Sungai Cabang agar segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).

“Saudara harus segera menyusun jadwal dan tahapan penyusunan RPJMDes sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang pedoman pembangunan desa,” pungkas Hj Nurhidayah. (prokom kobar)