Tingkatkan Kinerja Petugas Pengelola RTH, DLH Kobar Lakukan Pembinaan

Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Syahyani, S.P., M.P. sedang menyampaikan arahan kepada para Pengelola RTH didampingi oleh Kasi Kerusakan Lingkungan dan TAHURA Misriyadi, S.H., MH., (Rabu, 03/09/19). Foto: dok. DLH Kobar

MMC Kobar - Dalam rangka meningkatkan kinerja Petugas Pengelola Ruang Terbuka Hijau (RTH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup melakukan pembinaan terhadap Petugas Pengelola RTH.

Petugas Pengelola RTH yang dibina DLH Kobar terdiri dari Petugas Keamanan, Petugas Listrik, Petugas Pemotong Rumput, Petugas Penata Tanaman, Petugas Kebersihan dan Angkutan Sampah Taman, Bundaran, Plangson dan RTH Perkotaan lainnya dalam Kota Pangkalan Bun.

(Baca Juga : Giat Operasi Yustisi PBB-P2, Bapenda Kobar Pasang Spanduk bagi WP Penunggak Pajak)

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (03/09) tersebut menghadirkan seluruh Petugas Pengelola RTH yang bertempat di halaman kantor DLH Kobar.

Dalam arahan Kepala DLH Kobar melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Syahyani, S.P., M.P. menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi di lapangan bahwa kinerja para petugas pengelola RTH perlu ditingkatkan, mengingat kegiatan pengelolaan yang meliputi penataan dan pemeliharaan taman, bundaran, plangson dan RTH perkotaan lainnya dinilai masih belum optimal, hal ini antara lain disebabkan karena belum ditemukannya pola pengelolaan yang tepat sesuai dengan kondisi dan sebaran RTH yang ada.

Berbagai pola selama ini telah dicoba, dan hasilnya dinilai belum signifikan. Hal ini terlihat dengan masih banyaknya jalur-jalur pengelolaan yang belum tuntas penanganannya oleh para petugas, seperti masih banyak tanaman yang mati terutama pada saat musim kemarau, kurang tertatanya pohon dan bunga serta masih dijumpai sampah dan rumput liar yang tidak dinginkan keberadaannya pada beberapa taman, bundaran, plangson dan RTH perkotaan lainnya.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa 71 orang petugas dibagi dalam beberapa kelompok kerja, masing-masing kelompok dikoordinir oleh seorang koordinator/mandor yang bertanggungjawab terhadap  jalur-jalur pengelolaan yang dikelompokkan berdasarkan wilayah yaitu wilayah A, B, C dan D.

Total panjang dan luas keempat wilayah tersebut masing-masing, plangson sepanjang 32.254 Km yang berada pada 18 ruas jalan serta seluas 5.458 Ha taman, bundaran dan tugu pada 22 lokasi di dalam dan sekitar Kota Pangkalan Bun yang merupakan bagian dari RTH perkotaan tersebut yang dikelola oleh 7 kelompok kerja.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam 7 kelompok kerja tersebut ada yang bertugas mengamankan taman, memotong rumput, merawat listrik untuk penerangan taman, menata pohon dan bunga, membersihkan rumput liar dan membersihkan seluruh sampah baik hasil pembersihan maupun sampah yang ditemukan di taman, bundaran, tugu, plangson dan di RTH lainnya yang mengganggu keindahan RTH tersebut.

“Dengan adanya pola kerja  yang baru ini, diharapkan kinerja petugas dapat meningkat dan zona pengelolaan yang telah ditentukan benar-benar dapat dikelola dengan baik oleh kelompok-kelompok kerja yang telah diberi tanggungjawab pada masing-masing zona tersebut, sehingga hasil yang diharapkan dapat lebih maksimal,” jelas Syahyani. (karlan08/dlh.kobar)