Tim Satgas Covid-19 Mulai Laksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan
- penulis Protokol & Komunikasi Kobar
- Sabtu, 10 Oktober 2020
- dibaca 2111 kali
MMC Kobar – Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai melaksanakan operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 54 Tahun 2020. Kegiatan pada Jumat (9/10) kali ini dipusatkan di sekitar Bundaran Pancasila Pangkalan Bun. Para petugas melakukan pemeriksaan penggunaan masker kepada para pengguna jalan dari berbagai arah.
Pemeriksaan oleh tim gabungan dari berbagai instansi ini dilakukan kepada para pengguna jalan secara menyeluruh baik pengguna sepeda, sepeda motor, mobil dan juga truk barang. Bupati Kobar Hj Nurhidayah menyampaikan jika kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
(Baca Juga : Presiden: Prioritaskan Pengembangan SDM dalam RAPBN 2019)
“Ini adalah upaya kita untuk melindungi masyarakat dari terpaparnya virus corona, masker adalah satu upaya dalam pencegahan penularannya,” kata Hj Nurhidayah. Bupati Hj Nurhidayah menambahkan jika pemerintah daerah terus berupaya keras menanggulangi penyebaran Covid-19 di wilayah Kobar, salah satunya dengan menerbitkan Perbup Nomor 54 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Sekali lagi ini bukanlah untuk menghukum, namun sebagai bagian upaya untuk melindungi masyarakat,” tambahnya.
Masyarakat yang terjaring dalam operasi ini akan didata secara langsung oleh Satgas Covid-19, setelah itu di beri sanksi sosial, seperti menyapu dan memungut sampah di area taman kota Pangkalan Bun. Tim Satgas juga memberikan masker secara gratis kepada masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Sementara itu kepala Satpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni menyampaikan jika di masa awal operasi yustisi ini, pihaknya tidak akan langsung menerapkan denda seperti tercantum dalam Perbup, namun akan meberikan sanksi sosial terlebih dahulu.
“Operasi yustisi baru kita mulai hari ini, sudah banyak kita temukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker, untuk sementara ini akan kita berikan peringatan dan sanksi berupa kerja sosial,” ucap Majerum saat di wawancara. (prokom kobar)