Tim Penilai Provinsi Kalteng Lakukan Penilaian PPD Pemkab Kobar Tahun 2021
- penulis Bappeda Kobar
- Selasa, 16 Februari 2021
- dibaca 528 kali
MMC Kobar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) mengikuti penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tingkat Provinsi Kalimanatan Tengah Tahun 2021, di aula Bappeda, Selasa (16/2). Kegiatan penilaian yang dilaksanakan secara luring dan daring ini dihadiri langsung Bupati Kobar Hj Nurhidayah, Wabup Ahmadi Riansyah, Ketua DPRD Muhammad Rusdi Gozali, Sekda Suyanto, Perwakilan Bank Kalteng, Andarto, Kepala OPD lingkup Pemkab Kobar dan tokoh masyarakat. Turut hadir secara luring Rektor Universitas Antakusuma Pangkalan Bun, Prof. Dr. Ir. Jeffri Watimena, MP.
Pada penilaian kali ini, Kepala Bappeda Kobar Amir Hadi mempresentasikan target dan capaian Pembangunan Pemkab Kobar Tahun 2021 serta hasil capaian tahun sebelumnya dihadapan tim penilai melalui video conference.
(Baca Juga : 4 Perusahaan Hibahkan Jalan Konsorsium)
“PPD 2021 ini mencakup penilaian atas dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), proses penyusunan RKPD, pencapaian pelaksanaan dokumen RKPD dan inovasi yang dikembangkan serta penilaian khusus terkait pelaksanaan pembangunan di daerah,” kata Amir Hadi.
Selanjutnya hasil penilaian ini, kata Amir, akan menentukan kabupaten dan kota yang terbaik di tingkat Provinsi Kalimantan Tengah dan menjadi utusan provinsi untuk penilaian tahap selanjutnya di tingkat nasional. Hasil akhir PPD 2021 akan diumumkan pada pelaksanaan Musrenbang Tahun 2021 baik di tingkat provinsi maupun tingkat nasional.
Penghargaan Pembangunan Daerah merupakan kegiatan rutin dari Kementerian PPN/Bappenas sejak tahun 2012 yang sebelumnya bernama Anugerah Pangripta Nusantara kepada Pemerintah Daerah dengan perencanaan pembangunan terbaik. Sejak Tahun 2018, penghargaan tersebut berubah nama menjadi Penghargaan Pembangunan Daerah, yang proses penilaiannya lebih komprehensif dengan tidak hanya mempertimbangkan unsur perencanaan, namun juga pencapaian pembangunan daerah.
Tujuan penilaian ini adalah agar dokumen perencanaan pembangunan daerah lebih berkualitas, artinya perencanaan yang dilaksanakan dapat aplikatif sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspek kualitas dokumen RKPD ini juga dinilai keterkaitan antara dokumen perencanaan lain seperti RKP Nasional dan RPJMD Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan serta dokumen lain yang relevan.
Selain itu, konsistensi antar bab dalam dokumen serta kelengkapan, kedalaman dan keterukuran perencanaan dalam dokumen juga perlu diperhatikan dalam peningkatan kualitas dokumen RKPD. (humas bappeda)