Tiga Guru di Kobar Terima Sertifikat Pendidik

(Foto bersama) - Plt Kadis Dikbud Kobar beserta Kabid-kabid dengan Guru-guru penerima sertifikat pendidik

MMC Kobar - Sebanyak tiga orang guru berasal sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menerima sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik atau sertifikasi guru merupakan bukti formal yang diberikan kepada guru sebagai pengakuan guru sebagai tenaga profesional. 

Penyerahan Sertifikasi Guru dilaksanakan pada Senin (19/8) di Halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kobar Jalan Pramuka nomor 7 Desa Pasir Panjang Pangkalan Bun. Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Plt Kepala Dinas Dikbud Kobar Jamri.

(Baca Juga : Didampingi Diskan Kobar, BPSPL Pontianak Serahkan Bantuan Peralatan Konservasi di Desa Teluk Bogam)

Sertifikat Pendidik diserahkan kepada tiga orang dari satuan Pendidikan SD dan SMP yaitu Renova Aprilyan Saptu Ningrum dari SDS Bumitama, Hendra Heriyadi dari SMPN 7 Arut Selatan dan Richa Susiana dari SMPN 1 Pangkalan Lada.

Plt Kadis Dikbud Kobar Jamri secara simbolis menyerahkan sertifikat Pendidik ke Guru SMPN 7 Arsel Hendra Heriyadi

Secara terpisah Plt Kepala Dinas Dikbud Jamri mengatakan bahwa dengan penyerahan Sertifikasi Guru ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada guru yang belum memiiliki sertifikat pendidik. 

“Harapan kita kedepan adalah semua guru memiliki sertifikasi pendidik sehingga dapat meningkatkan profesionalitas dan menambah pendapatan selain dari gaji,” tutupnya.

Guru merupakan sebuah profesi, layaknya profesi lainnya yang juga membutuhkan pendidikan profesi agar layak dikatakan sebagai profesional. Manfaat Sertifikat Pendidik sebagai guru adalah selain mendapatkan bukti formal dari profesionalitas seorang guru, guru juga akan mendapatkan gelar Gr di akhir namanya selain gelar yang didapatkan saat lulus kuliah. Dengan memiliki sertifikat pendidik maka guru juga memperolah penghasilan tambahan atau yang sering disebut tunjangan profesi selain penghasilan dari gaji.

Sertifikat Pendidik didapatkan melalui Pendidikan Program Profesi Guru selama 6 bulan dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Kemendikbudristek sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Salah satu Perguruan Tinggi yang mengeluarkan  sertifikat pendidik ini adalah Universitas Negeri Yogyakarta. (vero-dikbud)

Secara simbolis Penyerahan Sertifikat Pendidik oleh Kabid PTKPK Rahmad T dan Kabid Pengelolaan SMP Alamsyah kepada Renova Aprilyan Saptu Ningrum dari SDS Bumitama dan Richa Susiana dari SMPN 1 Pangkalan Lada