Tertibkan PKL, Satpol PP Imbau PKL Tidak Berjualan di Bahu Jalan dan Trotoar

Personil Regu I Satpol PP Berikan Teguran Kepada PKL yang Berjualan Tidak Pada Tempatnya, Rabu (8/6). (Foto by Satpol PP Kobar)

MMC Kobar - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Dan Damkar) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Regu I Satpol PP pada Rabu (8/6) melaksanakan Giat Patroli Siang dan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan serta trotoar untuk berjualan.

Kasat Pol PP dan Damkar Kobar melalui Komandan Regu I Satpol PP Rusdianto mengatakan, peneguran dilakukan karena PKL telah melanggar aturan, yakni membuka atau menggelar dagangan di lokasi yang dilarang yaitu bahu jalan dan trotoar karena menghalangi para pengguna jalan untuk memarkirkan kendaraan dan pejalan kaki tentunya.

(Baca Juga : Sinkronisasi Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Kabupaten Kobar Menuju UHC)

“Selain itu, peneguran terhadap PKL yang berjualan di bahu jalan dan trotoar demi mewujudkan Kabupaten Kotawaringin Barat yang bersih dan sehat serta mengembalikan hak pejalan kaki,” ungkapnya.

Rusdianto menambahkan, bahu jalan dan trotorar ialah lajur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara dan tempat parkir darurat, serta trotoar untuk para pejalan kaki, bukan lokasi jualan. Maka dari itu, warga harus mematuhi apa yang telah ditetapkan.

“Kita berharap warga tetap berjualan pada lokasi yang dibolehkan,” ucap Rusdianto.

Usai beri teguran secara lisan, Rusdianto meminta kepada para pedagang yang telah melanggar aturan yaitu Perda Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pengaturan Pedagang Kaki Lima dan Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Wilayah Hukum Kotawaringin Barat, agar memindahkan barang dagangannya ke lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan. (rz/polppdamkarkobar)