Terima Aduan di Medsos, DPKH Sidak Daging Ayam Potong di Pasar Tradisional Indrasari

MMC Kobar - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Ir. Ida Pandanwangi menugaskan beberapa Staf terkait untuk bergerak cepat melakukan upaya preventif dengan melakukan Sidak di Pasar Induk Tradisional Indrasari Pangkalan Bun pada, selasa (25/06).

Pengaduan masyarakat berupa postingan di media sosial beberapa hari lalu ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan sekaligus memantau dan pengawasan produksi hasil peternakan. Selama kegiatan pengawasan berlangsung, tim yang bertugas secara detail mengecek potongan daging ayam potong yang diduga tidak layak konsumsi. Karena bila tidak layak konsumsi cirinya ditandai dengan bau dan warnanya pucat kehijauan.

(Baca Juga : Pasien Sembuh Covid-19 Pertama di RSSI Dipulangkan Hari Ini)

Kepala Dinas PKH, Ir. Ida Pandanwangi melalui Kasi PP2HP Bambang Sigit Purnomo, S.ST, M.Si, yang bertugas saat kegiatan berlangsung mensosialisasikan kepada pedagang agar daging ayam potong mati kemarin (tiren) tidak untuk dijual. Jika masih ditemukan nantinya bisa di pidana dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. 

Kegiatan Sidak diakhiri dengan penyampaian sosialisasi oleh Kasi Kesmavet, Maripah Riwala, S.Pt., yang menjelaskan bahwa daging ayam yang dijual seluruhnya wajib memenuhi syarat ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) .

Setelah seluruh lapak di pasar di cek satu persatu maka dinyatakan bahwa daging ayam dalam keadaan baik dan layak untuk di konsumsi. Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Hanipah, selaku pedagang daging ayam saat diwawancarai mengungkapkan bahwa daging yang dijual di pasar tradisional Induk Indrasari tidak ada yang menjual daging ayam mati kemarin (tiren).

“Ayam yang kami peroleh dengan membeli langsung ke agen besar (Poultryshop) dan disembelih sendiri. Dan warna merah pada daging ayam dianggap biasa karena terkena angin,” pungkasnya. (dpkh kobar)