Tawarkan Manfaat Program Bagi PNS, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Sosialisasi  di Dinas TPHP

Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS di Aula Dinas TPHP Kab. Kobar, Rabu (11/3).

MMC Kobar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau biasa disebut BPJSTK, merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara formal maupun yang informal.

Untuk meningkatkan pemahaman mengenai manfaat kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil, Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun mengadakan sosialisasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Dinas TPHP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

(Baca Juga : Jelang Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Pemkab Kobar Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat)

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Dinas TPHP pada Rabu (11/3) dan diikuti oleh seluruh ASN Dinas TPHP, dan 2 orang perwakilan dari kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun sebagai narasumber.

Pada kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan beberapa programnya, antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Seiring dengan beberapa peningkatan manfaat program yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, kali ini sasaran kepesertaan adalah PNS dilingkungan Pemkab Kobar. Hal ini karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non pns sudah direalisasikan oleh Pemkab sejak Tahun 2017 lalu dan berjalan hingga saat ini.

Salah satu program yang banyak mendapat pertanyaan pada diskusi saat sosialisasi ini adalah Program JKK. Narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Rea Efraim menjelaskan bahwa JKK selama ini telah hadir dengan manfaat lengkap, diantaranya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56 kali upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, terdapat peningkatan manfaat program JKK antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100 persen untuk 12 bulan dari sebelumnya 6 bulan dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh, Peningkatan manfaat lainnya yaitu biaya transportasi untuk mengangkut korban kecelakaan kerja dan kenaikan manfaat JKM sebesar 75%,” papar Rea Efraim.

Dengan manfaat program perlindungan ini diharapkan PNS dapat melaksanakan aktifitas bekerja dengan baik dan tenang sehingga berdampak pada peningkatan produktivitas pegawai.

“Dengan iuran sebesar 0,24% - 1,74% dari upah sebulan, pekerja sudah bisa terlindungi dari resiko kecelakaan kerja. Perlindungan JKK dimulai sejak berangkat kerja, saat dilingkungan kerja sampai kembali ke rumah,” terang Rea Efraim lagi.

Kepala Dinas TPHP yang diwakili Sekretaris, Yurniah Burhan menyampaikan bahwa perlindungan bagi PNS sangat penting sehingga program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi alternatif jawaban atas kebutuhan perlindungan bagi para pegawai dalam melaksanakan tugasnya.

 “Perlindungan pegawai dalam bekerja sangat penting, sehingga kita perlu alat sebagai pengaman dalam bekerja. Resiko akibat melaksanakan tugas pun bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana saja, sehingga dengan adanya program perlindungan seperti ini kalau terjadi sesuatu pada PNS tidak akan mengganggu kesejahteraannya secara drastis,” tutur Yurniah.

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan dengan baik dan peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan tersebut sampai akhir kegiatan. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan pada saat diskusi mengenai manfaat program-program BPJS Ketenagakerjaan yang ditawarkan. Diharapkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi diri sebagai pekerja dan pegawai pemerintah dapat semakin meningkat. (dtphp kobar)