TAPD Kobar Gelar Rakor Pembahasan SE Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA 2021

Kegiatan rapat koordinasi TAPD Kobar yang digelar di aula BPKAD, Rabu (7/10).

??????MMC Kobar - Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat koordinasi Pembahasan Draft Surat Edaran Pedoman Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Tindak Lanjut Informasi Alokasi Transfer Keuangan dan Dana Desa TA 2021 di Aula BPKAD Kobar pada Rabu (7/10).

Kepala BPKAD Kobar, Rochim Hidayat mengatakan bahwa sehubungan dengan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2021, perlu kiranya diadakan rapat koordinasi ini agar pada saat penyusunan RKA-SKPD TA 2021 semua perangkat daerah mempedomani Surat Edaran Bupati tersebut.

(Baca Juga : Guru Peduli Penanggulangan Dampak Covid-19 Kobar Sumbang 2 Ton Beras)

“Rapat koordinasi seperti ini perlu kita laksanakan agar Rancangan APBD Kabupaten Kotawaringin Barat TA 2021 dapat disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sesuai dengan jadwal,” ujar Rochim.

Selain membahas tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD TA 2021, rakor juga membahas Informasi Alokasi Transfer Keuangan dan Dana Desa TA 2021 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai bahan penyesuaian pagu khususnya dana transfer dari Pemerintah Pusat dan akan disampaikan pada saat pembahasan gabungan antara DPRD dan Eksekutif. (bpkad kobar)